Komisi II DPRD Subang Siapkan Langkah Perkuat BUMD dan Dongkrak PAD

PASUNDANEKSPRES.ID - Komisi II DPRD Subang mendorong badan usaha milik daerah (BUMD) untuk meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat. Langkah tersebut dinilai semakin penting di tengah tantangan fiskal daerah dan kebutuhan untuk memperkuat kemandirian keuangan pemerintah kabupaten.
Komisi II DPRD Subang Dorong BUMD Lebih Produktif
Dalam pembahasan mengenai peran DPRD terhadap pengembangan BUMD yang dilansir dari YouTube Pasundan Ekspres TV "Komisi II DPRD Subang Ungkap Berbagai Persoalan Penting", Teguh, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Subang, menjelaskan bahwa BUMD tidak hanya dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi juga harus mampu menjadi penggerak perekonomian daerah.
Menurutnya, Kabupaten Subang memiliki enam BUMD dengan komposisi kepemilikan yang berbeda. Empat di antaranya merupakan perusahaan yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Subang, yakni BPR Subang, Perumda Air Minum, PT Subang Energi Abadi, dan PT Subang Sejahtera. Sementara itu, dua lainnya merupakan perusahaan dengan kepemilikan saham gabungan.
Meski memiliki potensi usaha yang beragam, kontribusi BUMD terhadap PAD Kabupaten Subang masih relatif kecil. Dalam pemaparannya, Teguh menyebut kontribusi tersebut berada di kisaran 1,39 persen dari total PAD daerah.
Kondisi itu menjadi perhatian Komisi II DPRD Subang agar perusahaan daerah dapat meningkatkan kinerja dan memberikan sumbangan yang lebih besar bagi pendapatan daerah.
“BUMD harus lebih fokus mengejar target PAD. Ke depan, kontribusinya diharapkan tidak hanya sekitar 1,39 persen, tetapi bisa meningkat hingga 5 persen,” ujarnya.
Perkuat Kinerja dan Perluas Pelayanan
Salah satu BUMD yang menjadi perhatian Komisi II adalah perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum. Teguh menjelaskan, pengembangan kapasitas perusahaan tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas jangkauan pelayanan sekaligus meningkatkan potensi pendapatan.
Ia menyinggung proses perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 yang berkaitan dengan pengembangan kapasitas perusahaan. Perubahan regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja perusahaan, baik dari sisi pelayanan kepada masyarakat maupun kontribusi terhadap PAD.
Dalam pemaparannya, Teguh menyebut cakupan pelayanan air minum masih sekitar 16 persen dari wilayah atau kebutuhan pelayanan di Kabupaten Subang. Karena itu, perluasan jaringan dan peningkatan jumlah pelanggan dinilai menjadi peluang untuk memperkuat kinerja perusahaan.
Menurutnya, semakin luas pelayanan yang dapat diberikan, semakin besar pula peluang perusahaan untuk meningkatkan pendapatan dan memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, BPR Subang juga dinilai memiliki peran penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga perbankan daerah, perusahaan tersebut diharapkan terus memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dukungan permodalan dan penyaluran kredit yang tepat sasaran dapat membantu masyarakat mengembangkan usaha sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi lokal.
BUMD Harus Menjadi Pemain dalam Pertumbuhan Industri
Pesatnya perkembangan investasi dan kawasan industri di Kabupaten Subang juga dinilai membuka peluang besar bagi perusahaan daerah. Komisi II berharap BUMD tidak hanya menjadi penonton di tengah masuknya investasi, tetapi mampu mengambil bagian dalam rantai kegiatan ekonomi yang berkembang.
PT Subang Sejahtera, misalnya, dinilai memiliki peluang untuk memperluas kegiatan usaha yang berkaitan dengan kawasan industri, pengelolaan lahan, serta sektor potensial lainnya.
Selain itu, perusahaan daerah juga didorong untuk melihat peluang di sektor pariwisata. Subang memiliki potensi wisata yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan profesional sehingga mampu menghasilkan pendapatan sekaligus menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Teguh menilai, apabila BUMD mampu mengambil peran strategis dalam sektor industri, pariwisata, dan layanan pendukung investasi, manfaatnya tidak hanya dirasakan melalui peningkatan PAD. Kehadiran perusahaan daerah juga dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang usaha baru, dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pertumbuhan ekonomi.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BUMD dan perusahaan yang beroperasi di kawasan industri. Kebutuhan terhadap layanan air bersih, energi, dan berbagai layanan pendukung lainnya perlu dipetakan sebagai peluang usaha bagi perusahaan milik daerah.
Dengan demikian, pertumbuhan investasi di Subang diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi daerah.
DPRD Dorong Regulasi, Anggaran, dan Pengawasan
Untuk memperkuat peran BUMD, Komisi II DPRD Subang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan perusahaan daerah memiliki landasan regulasi, dukungan permodalan, serta tata kelola yang memadai.
Dari sisi regulasi, DPRD mendorong penyelesaian perubahan peraturan daerah yang berkaitan dengan pengembangan perusahaan air minum. Perubahan tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi peningkatan kapasitas usaha dan pelayanan perusahaan.
Dari sisi anggaran, Teguh menyampaikan adanya rencana penyertaan modal sebesar Rp5 miliar pada tahun anggaran 2027. Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat kapasitas usaha BUMD sesuai kebutuhan dan prioritas pengembangan perusahaan.
Sementara itu, fungsi pengawasan dilakukan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
Komisi II juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, dan pelaku industri agar peluang ekonomi yang muncul dari perkembangan investasi dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Teguh, dukungan regulasi dan anggaran harus diikuti dengan pengelolaan perusahaan yang profesional. Penyertaan modal tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tidak disertai perencanaan usaha, pengawasan, dan pengelolaan sumber daya manusia yang tepat.
(ipa)
