Kondisi Pilkades di Sekitar Pelabuhan Patimban: Ribuan Warga Antar Petahana Mendaftar

PASUNDANEKSPRES.ID - Pilkades di sekitar Pelabuhan Patimban. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Subang 2026 mulai memasuki tahapan penting.
Di kawasan sekitar Proyek Strategis Nasional (PSN) Pelabuhan Patimban, dinamika politik desa turut menjadi perhatian, terutama setelah proses pendaftaran bakal calon kepala desa di Desa Patimban berlangsung meriah pada awal September.
Pilkades di Sekitar Pelabuhan Patimban
Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi pada Kamis, 3 September 2026. Petahana Kepala Desa Patimban, Ibnu Al Mahdi, kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.
Pendaftaran tersebut berlangsung dalam suasana semarak. Ibnu disebut datang dengan diantar ribuan warga yang secara sukarela memberikan dukungan. Antusiasme tersebut membuat Desa Patimban menjadi salah satu wilayah yang cukup mendapat sorotan dalam pelaksanaan Pilkades di Kecamatan Pusakanagara.
Partisipasi warga dalam proses pendaftaran itu sekaligus memperlihatkan tingginya perhatian masyarakat terhadap keberlanjutan kepemimpinan di desa yang berada di sekitar kawasan Pelabuhan Patimban.
Dorong Demokrasi Sehat
Dinamika Pilkades di Desa Patimban tidak hanya menjadi perhatian para calon dan pendukungnya. Panitia bersama berbagai elemen wilayah juga terus melakukan koordinasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Para calon dan tim pemenangan, termasuk tim H. Ii dan pendukung petahana, mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kerukunan serta keamanan selama seluruh rangkaian Pilkades.
Pesan tersebut menjadi penting mengingat Desa Patimban berada di kawasan yang tengah mengalami perkembangan pesat seiring keberadaan Pelabuhan Patimban.
Kompetisi politik di tingkat desa diharapkan tidak mengganggu hubungan sosial masyarakat maupun aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.
Semangat demokrasi, menurut para pihak yang terlibat, perlu diwujudkan melalui persaingan yang sehat, menghormati perbedaan pilihan, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Pilkades Subang Terbesar
Pilkades Serentak Kabupaten Subang 2026 menjadi salah satu agenda demokrasi lokal terbesar yang pernah digelar di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi pemerintah daerah, Pilkades tahun ini akan melibatkan 165 desa yang tersebar di 28 kecamatan. Hanya Kecamatan Blanakan yang tidak mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak.
Tahapan Pilkades telah dimulai sejak 6 Agustus 2026. Sementara pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2026, sedangkan penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 21 Desember 2026.
Kepala DPMD Kabupaten Subang Hidayat sebelumnya menyebut pelaksanaan Pilkades 2026 sebagai Pilkades terbesar dalam sejarah Kabupaten Subang dari sisi jumlah desa yang berpartisipasi.
Tiga Desa Gunakan E-Voting
Selain skalanya yang besar, Pilkades Subang 2026 juga menghadirkan inovasi melalui penerapan metode pemilihan digital.
Sebanyak tiga desa akan menjadi lokasi uji coba Pilkades dengan metode e-voting, yakni Desa Sukasari di Kecamatan Sukasari, Desa Rawalele di Kecamatan Dawuan, dan Desa Sukamandijaya di Kecamatan Ciasem.
Sementara itu, desa-desa lainnya tetap menggunakan metode pemilihan konvensional.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan penerapan metode digital diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan sekaligus mendorong efisiensi anggaran. Sebelum pelaksanaan, akan dilakukan pelatihan dan simulasi untuk memastikan masyarakat maupun penyelenggara memahami mekanisme pemilihan.
Netralitas dan Keamanan Jadi Kunci
Dalam rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Subang yang membahas Pilkades Serentak 2026, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak.
Setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Pilkades, yakni netralitas aparatur pemerintah, keamanan dan ketertiban, serta transparansi dan akuntabilitas.
Netralitas menjadi penting agar panitia maupun aparatur di lapangan tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu. Ketidaknetralan dikhawatirkan dapat memicu perselisihan di tengah masyarakat.
Keamanan juga harus dijaga sejak sebelum pemungutan suara, pada hari pencoblosan, hingga setelah hasil Pilkades ditetapkan.
Sementara seluruh tahapan harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
(ipa)
