Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kronologis Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka

F
Fahrizal Abdul MEditor: Dobi Maulana
|18:00 WIB
Bagikan:
Kronologis Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka
Kejari Subang menetapkan Kades Parigimulya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proses pelepasan lahan. (Foto: TVRI News)

PASUNDANEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Desa kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS). 

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Setelah penetapan tersebut, A.S. juga langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. 

Perkara ini berkaitan dengan proses pelepasan hak atas tanah yang dibeli PT KITS di wilayah Desa Parigimulya dalam periode 2019 hingga 2025. 

Kronologis Kejari Subang Tetapkan Kades Parigimulya Tersangka

Berikut kronologi perkara berdasarkan keterangan Kejari Subang yang diberitakan sejumlah media. 

Berawal dari Pembebasan Lahan PT KITS 

Perkara tersebut bermula dari proses pembelian dan pelepasan hak atas tanah oleh PT KITS di Desa Parigimulya. 

Menurut penyidik Kejari Subang, proses tersebut berlangsung dalam rentang 2019 hingga 2025. Dalam proses administrasi pelepasan hak atas tanah, diperlukan Surat Keterangan Desa serta tanda tangan Kepala Desa A.S. sebagai saksi di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Dalam proses tersebut, Kejari Subang menduga terdapat permintaan sejumlah uang dari A.S. kepada pihak yang berkaitan dengan pembelian lahan. 

Diduga Meminta Rp800 per Meter Persegi 

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejari Subang, A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS. 

Uang tersebut disebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa dan penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pengurusan pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris atau PPAT. 

Penyidik juga menyebut permintaan tersebut disertai ancaman bahwa dokumen tidak akan ditandatangani atau proses administrasi tidak akan dilakukan apabila uang yang diminta tidak diberikan. Hal tersebut merupakan dugaan berdasarkan hasil penyidikan Kejari Subang, bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Luas Lahan Mencapai 1,7 Juta Meter Persegi 

Dalam perkara tersebut, Kejari Subang mengacu pada surat keterangan notaris tertanggal 7 April 2026. 

Berdasarkan dokumen tersebut, total luas tanah yang disebut telah dibebaskan PT KITS selama periode 2019 hingga 2025 mencapai 1.717.884 meter persegi. 

Jika tarif Rp800 per meter persegi dikaitkan dengan luas tersebut, nilai uang yang disebut penyidik mencapai Rp1.374.307.200. 

Kejari Subang menyatakan uang tersebut diduga diterima A.S. selama periode 2019 hingga 2025 dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. 

Kejari Mulai Melakukan Penyidikan 

Penanganan perkara tersebut kemudian masuk ke tahap penyidikan oleh Kejari Subang. 

Dalam pemberitaan mengenai konferensi pers 16 September 2026, Kejari Subang disebut menggunakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/M.2.28/Fd.2/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026, yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05.a/M.2.28/Fd.2/09/2026 tertanggal 15 September 2026. 

Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap A.S. yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Desa Parigimulya. 

Setelah serangkaian pemeriksaan dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, penyidik meningkatkan status A.S. menjadi tersangka. 

A.S. Ditetapkan sebagai Tersangka 

Pada Rabu, 16 September 2026, Kejari Subang secara resmi mengumumkan penetapan A.S. sebagai tersangka. 

Perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa untuk PT KITS. 

Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Kejari Subang. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sejumlah alat bukti dari proses penyidikan. 

Langsung Ditahan 20 Hari 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A.S. langsung menjalani penahanan. 

Kejari Subang menitipkan A.S. di Lapas Kelas IIA Subang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara. 

Dengan penahanan tersebut, perkara kini memasuki tahapan lanjutan dalam proses hukum dan penyidikan masih berlangsung. 

Pasal yang Disangkakan 

Dalam perkara ini, A.S. disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. 

Pemberitaan mengenai konferensi pers Kejari Subang menyebut sangkaan terhadap A.S. mencakup Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan penyesuaian pidana yang disebut dalam pemberitaan tersebut. 

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri serta gratifikasi dalam kondisi tertentu. 

Perkara Masih dalam Proses Penyidikan 

Kejari Subang menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berjalan. 

Artinya, informasi mengenai dugaan permintaan uang, jumlah uang yang disebut diterima, serta rangkaian peristiwa dalam perkara ini masih merupakan bagian dari hasil penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan. 

A.S. juga memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, status tersangka berbeda dengan status terpidana. Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki dasar dan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam suatu perkara, sedangkan pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang pada akhirnya ditentukan melalui proses peradilan. 

Kronologi Singkat Kasus Kades Parigimulya 

Jika diringkas, rangkaian perkara tersebut adalah sebagai berikut: 

2019–2025 

PT KITS melakukan proses pembelian dan pelepasan hak atas tanah di Desa Parigimulya. 

Dalam proses tersebut 

Kejari Subang menduga A.S. meminta Rp800 per meter persegi terkait penerbitan Surat Keterangan Desa dan tanda tangan sebagai saksi dalam proses pelepasan hak tanah. 

2019–2025 

Luas lahan yang disebut telah dibebaskan mencapai 1.717.884 meter persegi. 

7 April 2026 

Terdapat surat keterangan notaris yang kemudian menjadi salah satu dokumen yang dirujuk dalam penyidikan. 

19 Juni 2026 

Kejari Subang menerbitkan surat perintah penyidikan perkara tersebut. 

15 September 2026 

Surat perintah penyidikan diperbarui. 

16 September 2026 

Kejari Subang menetapkan A.S., Kepala Desa Parigimulya, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

16 September 2026 

A.S. ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. 

Kejari Subang Soroti Iklim Investasi 

Perkara ini juga berkaitan dengan aktivitas investasi dan pembebasan lahan untuk kawasan industri di Subang. 

Dalam keterangannya yang diberitakan MediaJabar, Kejari Subang menyebut proses penegakan hukum tersebut berkaitan dengan upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Subang yang sedang berkembang. Kepastian hukum dan penegakan hukum disebut menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi tetap kondusif. 

Kasus ini dengan demikian tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi desa, tetapi juga terjadi dalam konteks perkembangan kawasan industri dan investasi di Kabupaten Subang. 

Untuk saat ini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang dijalankan oleh Kejari Subang dan tahapan peradilan berikutnya. 

Kejari Subang telah menetapkan A.S. sebagai tersangka dan melakukan penahanan, tetapi perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. 

Berita Terbaru

Industri Masuk, Warga Dapat Apa? FMSB Soroti Tata Kelola dan Ancaman Lingkungan Subang

Industri Masuk, Warga Dapat Apa? FMSB Soroti Tata Kelola dan Ancaman Lingkungan Subang

Subang1 jam lalu
KUA Geber Masjid Ciptakan Tempat Ibadah Bersih dan Nyaman

KUA Geber Masjid Ciptakan Tempat Ibadah Bersih dan Nyaman

Subang2 jam lalu
Lomba Vlog Sejarah, Disdikbud Subang Ajak Pelajar Kenali dan Cintai Daerah

Lomba Vlog Sejarah, Disdikbud Subang Ajak Pelajar Kenali dan Cintai Daerah

Subang2 jam lalu
TMMD ke-130, Kodim Subang Perbaiki Rumah Ruhimah

TMMD ke-130, Kodim Subang Perbaiki Rumah Ruhimah

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
KPU Subang Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Subang Gelar Forum Konsultasi Publik Layanan Pemutakhiran Data Pemilih

Subang4 jam lalu
AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

AZKO Big Mall Samarinda Gelar Gathering All Purchasing, Rangkul 27 Profesional Purchasing

Nasional7 jam lalu
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sampaikan Nota Pembelaan di Persidangan

Nasional7 jam lalu
Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Vonis Harun Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara

Subang7 jam lalu
Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

Daftar Obat Berbahaya Per Oktober 2026? Simak Berita Updatenya Disini!

Nasional8 jam lalu
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Usulan Pajak Orang Superkaya Mengemuka

Nasional8 jam lalu