Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Harun

PASUNDANEKSPRES.ID - Kuasa hukum Harun, Asep Rochman Dimyati (ARD), mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang tengah menjalani proses hukum di Polres Subang.
Permohonan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik dan saat ini masih menunggu keputusan.
ARD menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya merupakan bagian dari hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, kliennya bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan aparat kepolisian.
“Intinya begini, polisi, penyidik sudah menjalankan apa yang menjadi kewenangannya. Dan Harun sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban sebagai orang yang dilaporkan oleh pelapor,” jelasnya saat diwawancara awak media, Selasa (31/3/2026) malam.
Menurutnya, sikap kooperatif Harun menjadi salah satu dasar diajukannya permohonan penangguhan penahanan. Ia memastikan kliennya tidak mempersulit jalannya proses hukum.
“Dalam perjalanan terkait perkara Harun ini, klien kami kooperatif,” kata ARD.
ARD mengungkapkan, surat permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanan telah dilayangkan pada 27 Maret 2026. Saat ini, pihaknya masih menunggu respons resmi dari penyidik Polres Subang.
“Kita sudah layangkan surat pada tanggal 27 Maret. Surat itu dalam hal penangguhan atau pengalihan status tahanan. Karena itu hak-hak yang dimiliki oleh tersangka,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut ARD, pihaknya masih menunggu jawaban pihak Kepolisian, karena pengajuan yang disampaikan oleh ARD sebagai pengacara sudah disampaikan secara tertulis kepada pihak Polres Subang dan kini menunggu jawaban tersebut.
Terkait kondisi terkini, ARD menyebut Harun dalam keadaan sehat dan tetap mengikuti seluruh aturan selama proses hukum berjalan.
“Kabar Harun senyum-senyum saja dia, dia sehat, keluarganya juga sehat dan dia patuh mengikuti prosedur yang diterapkan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Subang belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut. (cdp)
