Kuasa Hukum Harun Ajukan Lagi Praperadilan di PN Subang, Uji Sah Penyitaan oleh Penyidik

PASUNDANEKSPRES.ID – Kuasa hukum Mohammad Harun kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan alat komunikasi yang dilakukan penyidik Polres Subang. Perkara tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Subang dengan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Sng sejak 30 Juni 2026.
Berdasarkan Data SIPP PN Subang
Berdasarkan data SIPP PN Subang, pemohon dalam perkara tersebut adalah Mohammad Harun alias M. Harun alias Harun, sedangkan termohon yakni Kapolres Subang Cq. Kasat Reskrim Polres Subang Cq. Penyidik dan Penyidik Pembantu.
Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji tindakan aparat penegak hukum yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan oleh undang-undang untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan menghormati hak-hak warga negara. Klien kami menempuh jalur ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas tindakan penyitaan yang dilakukan," ujar Asep, Rabu (1/7/2026).
Menurut Asep, pihaknya akan menyampaikan argumentasi hukum beserta alat bukti di hadapan hakim praperadilan guna menguji apakah penyitaan yang dilakukan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan memastikan seluruh tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum berjalan sesuai aturan.
"Kami menghormati institusi kepolisian dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun setiap tindakan upaya paksa, termasuk penyitaan, harus dapat diuji legalitasnya. Karena itu mekanisme praperadilan menjadi sarana yang tepat untuk memperoleh penilaian objektif dari pengadilan," katanya.
Sementara itu, berdasarkan pembaruan data SIPP PN Subang per 1 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, perkara tersebut masih berstatus sidang pertama dan akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.(hdi/ysp)
