Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kuasa Hukum Harun Soroti Keterangan Pelapor: Tidak Pernah Memberi Uang, Mengaku Tak Diancam dan Diperas

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|19:17 WIB
Bagikan:
Kuasa Hukum Harun Soroti Keterangan Pelapor: Tidak Pernah Memberi Uang, Mengaku Tak Diancam dan Diperas
Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (10/8/2026).

SUBANG - Kuasa hukum Harun menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya penting. Sidang perkara yang menjerat jurnalis Muhammad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian, Rabu (5/8/2026).

Persidangan berlangsung sejak pagi hingga sore hari. Usai sidang, Kuasa Hukum Muhammad Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah hal yang menurutnya menjadi perhatian penting dari keterangan pelapor dan para saksi yang telah diperiksa di hadapan majelis hakim.

Menurut Asep, keterangan yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan sejumlah fakta yang dinilai berbeda dengan dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada kliennya.

Asep mengatakan, dalam keterangannya di persidangan, pelapor menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Muhammad Harun.

Ia juga menyoroti mengenai laporan polisi (LP) yang menurutnya belum ditunjukkan di hadapan majelis hakim maupun pihak-pihak yang hadir dalam persidangan.

“Dalam jawabannya di persidangan, pelapor menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Harun. LP juga tidak pernah ditunjukkan di depan fakta persidangan,” ujar Asep.

Selain persoalan uang, Asep juga menyoroti keterangan pelapor terkait dugaan ancaman dan pemerasan.

Menurutnya, pelapor dalam persidangan menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa diperas maupun diancam dan tidak ada materi yang diberikan kepada Harun.

“Yang mengherankan, saat diperiksa dan memberikan keterangan di pengadilan, pelapor menyatakan tidak merasa diperas, tidak merasa diancam, dan tidak ada materi yang keluar dari pelapor,” katanya.

Asep kemudian mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan kepada kliennya apabila keterangan pelapor tersebut memang demikian.

“Kenapa bisa dijerat Pasal 368, 483, dan 448 KUHP jika korban sendiri tidak merasa dirugikan?” tegasnya.

Asep juga menyoroti keterangan saksi Wahyu Gilang dalam persidangan.

Menurutnya, dari keterangan Wahyu, diketahui bahwa dirinya memiliki inisiatif sendiri untuk menjadi mediator atau jembatan komunikasi antara Muhammad Harun dengan pihak terkait.

Asep menegaskan, menurut keterangan tersebut, tidak terdapat permintaan uang dari Harun untuk melakukan pertemuan dengan pihak pelapor.

“Wahyu Gilang menjelaskan bahwa dirinya yang mempunyai inisiatif sendiri untuk menjadi mediator atau jembatan guna memperlancar komunikasi. Tidak ada permintaan uang yang keluar dari Muhammad Harun untuk bertemu dengan Alexander,” ungkapnya.

Asep juga mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Menurutnya, komunikasi justru berawal dari pihak Wahyu Gilang yang menawarkan untuk menjembatani persoalan.

Ia mengutip salah satu isi percakapan antara Wahyu dengan Harun.

“Lu mau apa tinggal ngomong sama gua,” kata Asep, mengutip isi percakapan tersebut.

Menurut Asep, keterangan Alexander dalam BAP juga menyebut dirinya tidak mengenal Harun secara langsung. Alexander disebut hanya mengetahui Harun dan tidak memiliki komunikasi langsung maupun nomor telepon terdakwa.

Dalam persidangan, Asep juga menyoroti pertanyaan majelis hakim kepada Wahyu Gilang mengenai alasan dirinya mengundang Harun untuk bertemu.

Menurut Asep, Wahyu menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk menjadi jembatan atau mediator.

“Wahyu ditanya oleh hakim, atas dasar apa mengundang Harun bertemu. Jawabannya untuk menjembatani. Tidak pernah ada permintaan dari Harun,” jelas Asep.

Bagi pihak kuasa hukum, rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Asep menilai keterangan langsung dari pelapor dan saksi di ruang sidang harus menjadi bahan pertimbangan dalam melihat perkara secara utuh.

“Intinya begini, pelapor tidak pernah memberi uang, tidak pernah diancam, tidak pernah diperas. Jadi unsur pidana 368 KUHP tidak terpenuhi,” pungkas Asep.

Meski demikian, proses persidangan masih berlangsung. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi dari pihak penuntut umum maupun penasihat hukum akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang selanjutnya dinilai oleh majelis hakim.(Hdi)

Berita Terbaru

Sinopsis Between Steps, Drakor Terbaru Kim So Hyun Tayang Oktober

Sinopsis Between Steps, Drakor Terbaru Kim So Hyun Tayang Oktober

Lifestyle20 menit lalu
Putusan Banding Nadiem Makarim: Dari Tersangka hingga Divonis 9 Tahun Kasus Chromebook

Putusan Banding Nadiem Makarim: Dari Tersangka hingga Divonis 9 Tahun Kasus Chromebook

Nasional55 menit lalu
Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

Soal RUU Advokat, PERADI Subang Usulkan Minimal 25 Cabang hingga Penguatan Kode Etik Secara Nasional

Headline1 jam lalu
5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

5 Tempat Acara Perusahaan Dekat Kawasan Industri Subang, Cocok untuk Meeting hingga Gathering

Lifestyle1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Berapa Hari Libur Lebaran Tahun 2027? Ini Jadwalnya Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle2 jam lalu
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Terbaru

Nasional2 jam lalu
Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Kenali Gejala Super Flu H3N2 Subclade K, Apa Bedanya dengan Influenza Biasa?

Lifestyle2 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Subang2 jam lalu
World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

World Pharmacists Day 2026, IAI Subang Perang Melawan Peredaran Gelap Tramadol hingga Alprazolam

Headline3 jam lalu
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kades Banggalamulya Masih Pertimbangkan Upaya Hukum

Headline3 jam lalu