Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Larangan Penggalangan Dana di Jalan, Camat Mulai Sosialisasi ke Desa di Subang

E
EgiEditor: Egi
|06:30 WIB
Bagikan:
Larangan Penggalangan Dana di Jalan, Camat  Mulai Sosialisasi ke Desa di Subang
Camat Tambakdahan Iwan Nirwana saat menyampaikan SE Gubernur kepada para kades di Kecamatan Tambakdahan.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. 

Surat Edaran ini menegaskan larangan terhadap segala bentuk penggalangan dana di jalan umum, termasuk untuk tujuan pembangunan rumah ibadah seperti masjid.

Dengan diberlakukannya SE tersebut, para kepala daerah mulai dari bupati, walikota, camat, hingga lurah dan kepala desa diminta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan pungutan di jalan umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Subang, Indri Tandia menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan meneruskannya ke tingkat kecamatan agar dapat segera disosialisasikan ke desa-desa. "Kami sosialisasikan dulu ke desa. Ini kan surat edaran. Kalau nanti di lapangan masih ada yang meminta sumbangan di jalan, baru kita datangi untuk diberikan pengertian," ujar Indri.

Menanggapi hal tersebut, Camat Pamanukan, Vino Subriadi menyatakan, bahwa pihaknya baru akan melakukan sosialisasi dalam rapat minggon kecamatan yang dijadwalkan pada hari Rabu. "Saya belum ke lapangan, baru akan disosialisasikan di rapat minggon kecamatan besok Rabu," ujar Vino saat dihubungi Pasundan Ekspres. 

Ia juga menambahkan bahwa di beberapa kecamatan lain praktik permintaan sumbangan di jalan masih ditemukan. "Masih banyak di kecamatan lain juga," katanya.

Sementara itu, Camat Tambakdahan, Iwan Nirwana menyebut, bahwa pihaknya sudah lebih dulu menyampaikan surat edaran tersebut ke seluruh kepala desa di wilayahnya. "Kami sudah sosialisasikan, surat edaran juga sudah disampaikan ke kepala desa. Nanti kepala desa yang akan menyampaikan langsung ke masyarakat. Kami dari kecamatan juga akan turut serta dalam proses sosialisasi ini,"ungkap Iwan.

Iwan mengatakan, saat ini wilayah Kecamatan Tambakdahan, termasuk Desa Mulyasari yang sebelumnya kerap melakukan penggalangan dana di jalan, sudah dinyatakan steril. 

Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan dan tidak melakukan penggalangan dana di jalan umum. "Kami ingatkan, apabila ada yang melanggar, tentu akan kami beri peringatan dan tindakan sesuai aturan," tegasnya.

Iwan berharap Surat Edaran ini dapat menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan umum, sekaligus mengedukasi masyarakat agar menyalurkan bantuan dan donasi melalui cara yang lebih tertib dan terorganisir.(cdp/sep)

Berita Terbaru

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

7 Ide Aktivitas Weekend Hemat, Seru Bersama Keluarga Tanpa Bikin Kantong Jebol

Lifestyle53 menit lalu
Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Rekomendasi Tempat Wisata Ramah Anak di Subang, Ada Berbagai Permainan Seru

Lifestyle1 jam lalu
Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Program Jabar Sakola Resmi Diluncurkan, Bantu Tekan Angka Putus Sekolah

Jawa Barat2 jam lalu
Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Darurat Kekerasan di Sekolah, DPP AGPAII Desak Rekayasa Sosial Berbasis Sekolah Ramah Anak Masuk ke Dalam RUU Sisdiknas

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Ibu Kota Nusantara, Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Nasional10 jam lalu
Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Konferensi Regional Teknik Jalan ke-16 Kunjungi IKN, Saksikan Transformasi Infrastruktur Jalan dan Jembatan Nusantara

Headline10 jam lalu
Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Terkait Polemik Rumah Ibadah di Purwakarta, Kanwil KemenHAM Jabar Tegaskan Hak Beribadah Harus Dilindungi

Headline14 jam lalu
inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

inDrive Ajak Mahasiswa Purwakarta Jadi Penggerak Keselamatan Berkendara

Purwakarta15 jam lalu
Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Cara Mudah Report Akun TikTok yang Bermasalah

Lifestyle16 jam lalu
LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

LaLaLa Fest Hadir Lagi di Jakarta Januari 2027, Olivia Dean jadi Headliner

Lifestyle18 jam lalu