Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Layanan Kartu Kuning Terintegrasi Hadir di MPP Subang, Ini Cara Mengurusnya

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|15:15 WIB
Bagikan:
Layanan Kartu Kuning Terintegrasi Hadir di MPP Subang, Ini Cara Mengurusnya
Petugas Disnakertrans ditempatkan di MPP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pembuatan AK1.

SUBANG - Pelayanan pembuatan Kartu Kuning atau AK1 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Subang. Petugas Disnakertrans ditempatkan di MPP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pembuatan AK1.

MPP Kabupaten Subang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang. Di dalamnya terdapat 26 tenant layanan dengan hampir 99 jenis layanan.

Keberadaan berbagai tenant tersebut membuat sejumlah layanan dari instansi berbeda tersedia di satu lokasi. Salah satunya pelayanan Disnakertrans untuk pembuatan Kartu Kuning atau AK1.

Yani, petugas pelayanan Disnakertrans yang ditugaskan di MPP Subang, mengatakan masyarakat yang datang ke MPP untuk melakukan pembuatan Kartu Kuning atau AK1 masih jarang.

Tata Cara Urus Kartu Kuning

Menurut Yani, sebelum mendapatkan pelayanan pembuatan AK1, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online. Pemohon perlu membuat akun dan melengkapi data diri melalui situs Siap Kerja Kemnaker atau portal Subang Job Center.

Setelah melakukan pendaftaran, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen untuk proses pelayanan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, pas foto warna ukuran 3x4 dengan latar merah atau biru, serta alamat email dan nomor HP aktif.

Untuk proses pencetakan AK1, Yani menjelaskan bahwa pencetakan tetap dilakukan di kantor Disnakertrans SDM Kabupaten Subang.

MPP Kabupaten Subang dengan 26 tenant dan hampir 99 jenis layanan tersebut menjadi lokasi pelayanan berbagai instansi yang dikelola DPMPTSP Kabupaten Subang.(red)

Berita Terbaru

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle31 menit lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional1 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle2 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional3 jam lalu
Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga4 jam lalu
Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Nasional5 jam lalu
Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Nasional5 jam lalu
Anak Harus Tempuh Jalan Terjal 2,5 Kilometer ke Sekolah dari Gunung Solok Pandan, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi untuk 3 Keluarga

Anak Harus Tempuh Jalan Terjal 2,5 Kilometer ke Sekolah dari Gunung Solok Pandan, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi untuk 3 Keluarga

Bandung Barat5 jam lalu
Koordinator BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan

Koordinator BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan

Nasional5 jam lalu