Layanan Kartu Kuning Terintegrasi Hadir di MPP Subang, Ini Cara Mengurusnya

SUBANG - Pelayanan pembuatan Kartu Kuning atau AK1 oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang terintegrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Subang. Petugas Disnakertrans ditempatkan di MPP untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pembuatan AK1.
MPP Kabupaten Subang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang. Di dalamnya terdapat 26 tenant layanan dengan hampir 99 jenis layanan.
Keberadaan berbagai tenant tersebut membuat sejumlah layanan dari instansi berbeda tersedia di satu lokasi. Salah satunya pelayanan Disnakertrans untuk pembuatan Kartu Kuning atau AK1.
Yani, petugas pelayanan Disnakertrans yang ditugaskan di MPP Subang, mengatakan masyarakat yang datang ke MPP untuk melakukan pembuatan Kartu Kuning atau AK1 masih jarang.
Tata Cara Urus Kartu Kuning
Menurut Yani, sebelum mendapatkan pelayanan pembuatan AK1, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online. Pemohon perlu membuat akun dan melengkapi data diri melalui situs Siap Kerja Kemnaker atau portal Subang Job Center.
Setelah melakukan pendaftaran, pemohon perlu membawa sejumlah dokumen untuk proses pelayanan. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, pas foto warna ukuran 3x4 dengan latar merah atau biru, serta alamat email dan nomor HP aktif.
Untuk proses pencetakan AK1, Yani menjelaskan bahwa pencetakan tetap dilakukan di kantor Disnakertrans SDM Kabupaten Subang.
MPP Kabupaten Subang dengan 26 tenant dan hampir 99 jenis layanan tersebut menjadi lokasi pelayanan berbagai instansi yang dikelola DPMPTSP Kabupaten Subang.(red)
