Mal Pelayanan Publik Subang Buka Layanan BPJS Kesehatan, Warga Bisa Daftar Langsung di Satu Tempat

SUBANG – Masyarakat Kabupaten Subang kini dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang.
Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya MPP mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh informasi sekaligus melakukan proses pendaftaran melalui petugas yang ditempatkan di MPP.
Salah seorang petugas BPJS Kesehatan yang ditugaskan di MPP, Rahma, mengatakan pelayanan BPJS Kesehatan di MPP diberikan setiap Kamis. Dalam satu bulan, pelayanan dilakukan sebanyak empat kali atau satu kali dalam sepekan.
“Bagi masyarakat yang belum ikut BPJS Kesehatan bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP di Pasirkarembi Subang. Kami bisa langsung melayani pendaftarannya,” ujar Rahma.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat memilih kelas kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran iuran yang disampaikan petugas tersebut untuk peserta mandiri yakni kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan, kelas II Rp100 ribu per bulan, dan kelas III Rp35 ribu per bulan.
Menurut Rahma, pendaftaran BPJS Kesehatan penting untuk memberikan perlindungan terhadap risiko biaya pelayanan kesehatan yang dapat muncul sewaktu-waktu. Dengan menjadi peserta, masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Tujuan utamanya untuk mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, terjangkau dan berkelanjutan melalui sistem gotong royong,” katanya.
Selain memberikan perlindungan finansial dari biaya pengobatan yang besar, kepesertaan BPJS Kesehatan juga memberikan akses pelayanan kesehatan sesuai prosedur, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan.
Rahma menambahkan, sistem JKN dibangun dengan prinsip gotong royong. Iuran peserta menjadi bagian dari pembiayaan program sehingga peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat memperoleh manfaat sesuai ketentuan.
Pelayanan Terpadu di MPP
Layanan BPJS Kesehatan merupakan salah satu tenant yang tersedia di MPP Kabupaten Subang. Kehadiran berbagai tenant tersebut memungkinkan masyarakat mengurus sejumlah kebutuhan administrasi dan pelayanan publik dalam satu lokasi.
Selain BPJS Kesehatan, MPP Subang juga menyediakan layanan dari berbagai instansi lainnya, termasuk administrasi kependudukan, perpajakan, pertanahan, kepolisian hingga layanan Kejaksaan Negeri Subang.
Dengan adanya layanan BPJS Kesehatan di MPP, masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mendaftar sebagai peserta dapat memanfaatkan jadwal pelayanan yang tersedia tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan secara langsung.(red)
