Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

PASUNDAN EKSPRES.ID – Tahapan pilkades Jalancagak di Kabupaten Subang terus bergulir menuju hari pemungutan suara 6 Desember 2026. Sampai Selasa (6/10/2026), sejumlah bakal calon sudah menyerahkan berkas, tetapi belum ada pengumuman resmi soal daftar calon tetap Desa Jalancagak.
Dua Nama Sudah Daftar
Berdasarkan pemberitaan, Mochamad Ace Safei menyerahkan berkas bakal calon kepala desa ke Sekretariat Pilkades Desa Jalancagak pada Senin (1/9/2026) pukul 13.00 WIB.
Mantan Sekretaris Desa Jalancagak itu menyebut perhatiannya pada pemerataan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pria yang akrab disapa Kang Ustad itu mengusung gagasan "Jalancagak Juara".
Sehari kemudian, Rabu (2/9/2026), H. Tatang Setiawan mendaftar.
Ratusan pendukung, kebanyakan ibu-ibu dan anak muda, mengiringinya dari Lapangan Sepak Bola Jalancagak ke sekretariat panitia.
Ia datang bersama istri dan ketua tim pemenangannya, Fery.
Usai menyerahkan berkas, Tatang menyebut pendaftarannya baru permulaan. "Ini adalah langkah awal, semuanya prosesnya masih panjang," ujarnya. Ia menunggu hasil verifikasi dari panitia.
Ketua Panitia Pilkades Jalancagak, Zudirman, SH, menjelaskan mekanismenya. "Apabila masih ada yang perlu diperbaiki maka masa perbaikan masih bisa dilakukan," katanya.
Nama Tatang sudah muncul sejak Mei. Baliho bergambar pengusaha rental mobil itu terpantau di sejumlah dusun Desa Jalancagak pada Jumat (15/5).
Dalam pemberitaan Radar Bandung, ia mengaku lahir di Jalancagak dan ingin mengabdi untuk desanya. "Saya ingin nata desa," ujarnya.
Jadwal Pilkades Serentak Subang
Pilkades Jalancagak berjalan dalam jadwal serentak 165 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Subang. Hanya Kecamatan Blanakan yang tidak ikut.
Kepala DPMD Subang, H. Hidayat, menyebut ini yang terbesar sepanjang sejarah Subang.
Berikut jadwal utamanya:
- Tahapan Pilkades dimulai 6 Agustus 2026.
- Pendaftaran pertama bakal calon kepala desa berlangsung 30 Agustus hingga 7 September 2026.
- Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada 6 Desember 2026.
- Penetapan kepala desa terpilih dijadwalkan 21 Desember 2026.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan pemilihan digelar dengan dua metode, konvensional dan digital.
Metode digital hanya dipakai di tiga desa: Sukasari, Rawalele, dan Sukamandijaya. Jalancagak memakai metode konvensional.
Anggaran dan Aturan Baru
Pemkab Subang memangkas anggaran Pilkades 30 persen, hingga sekitar Rp24 miliar.
Dananya bersumber dari bantuan keuangan desa APBD kabupaten dan disalurkan lewat pemerintah desa penyelenggara.
Periode kali ini juga membawa aturan baru. Sebanyak 30 kepala desa petahana dipastikan tidak bisa mencalonkan diri lagi karena batas masa jabatan di UU Nomor 3 Tahun 2024.
Wabup menekankan tiga hal kepada penyelenggara: netralitas aparatur, keamanan sebelum hingga sesudah pemungutan suara, dan tahapan yang transparan serta akuntabel.
Menunggu Penetapan
Setelah pendaftaran, tahapan berikutnya adalah verifikasi berkas, pengumuman bakal calon, dan pengundian nomor urut.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari panitia atau DPMD Subang soal waktu penetapan calon tetap di Desa Jalancagak.
Daftar nama dan nomor urut akan diumumkan panitia setelah verifikasi selesai.
