Panduan Resmi Tata Cara Dan Syarat Buat Sim Mobil Baru Di Subang Tahun 2026

PASUNDAN EKSPRES.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan A merupakan dokumen hukum wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan roda empat atau mobil di jalan raya.
Bagi masyarakat Kabupaten Subang yang baru saja memiliki kendaraan atau telah memenuhi batas usia minimal, penting untuk memahami mekanisme permohonan baru agar proses penerbitan berjalan secara transparan, cepat, dan legal di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Subang.
Berikut adalah penjelasan mengenai prosedur operasional, dokumen administrasi, serta rincian biaya resmi penerbitan berdasarkan regulasi Korlantas Polri dan Satlantas Polres Subang yang berlaku per Juli 2026:
Dokumen Dan Syarat Buat SIM Mobil Baru Di Subang
Untuk mengajukan permohonan SIM A baru, masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria kompetensi serta kelengkapan berkas fisik. Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) yang diimplementasikan di wilayah hukum Polres Subang, komponen utama syarat buat sim mobil baru di subang meliputi:
- Usia Minimal Pemohon: Pemohon harus telah genap berusia setidaknya 17 tahun untuk klasifikasi SIM A (kendaraan roda empat personal).
- Identitas Diri Resmi: Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku, didampingi dengan salinan atau fotokopi KTP sebanyak 2 hingga 4 lembar untuk arsip registrasi.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani: Melampirkan hasil pemeriksaan medis atau uji RIKKES Jasmani dari dokter atau klinik resmi yang ditunjuk oleh institusi Polri. Pemeriksaan ini mencakup ketajaman penglihatan, pendengaran, dan kesehatan fisik umum.
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikologi): Menyertakan bukti kelulusan uji psikologi berkendara yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi mitra resmi Satpas Polri (bisa diakses melalui aplikasi e-PPSSI). Tes ini mengukur tingkat stabilitas emosi, konsentrasi, serta kecermatan respons pengendara di jalan.
- Formulir Permohonan: Mengisi data rekam dokumen secara lengkap pada formulir pendaftaran tertulis yang disediakan di lokasi Satpas.
Prosedur Dan Tata Cara Pelayanan Di Satpas Polres Subang
Masyarakat Subang yang hendak membuat SIM A baru disarankan untuk datang langsung ke kantor Satpas Polres Subang pada hari kerja.
Berdasarkan mekanisme baku Korlantas Polri, rangkaian tata cara pendaftaran diproses melalui tahapan-tahapan prosedural sebagai berikut:
1. Tahap Registrasi dan Verifikasi Berkas: Pemohon menuju loket pendaftaran untuk menyerahkan dokumen mencakup fotokopi KTP, surat keterangan sehat dokter, serta hasil penilaian tes psikologi kepada petugas verifikator.
2. Identifikasi dan Rekam Biometrik: Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon diarahkan menuju ruang identifikasi untuk pengambilan foto digital, perekaman sidik jari (10 jari tangan), serta pembubuhan tanda tangan elektronik pada sistem database Korlantas Polri.
3. Pelaksanaan Ujian Teori: Tahapan krusial pertama untuk menguji pemahaman pemohon mengenai rambu-rambu lalu lintas, aturan hukum berkendara, marka jalan, serta etika keselamatan berkendara.
Ujian ini berbasis komputer dan jika dinyatakan tidak lulus, pemohon berhak melakukan remidi (ujian ulang) sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan petugas.
4. Pelaksanaan Ujian Praktik: Pemohon yang berhasil lulus ujian teori akan langsung diarahkan menuju lapangan uji praktik untuk mengemudikan mobil dinas yang disediakan.
Ujian praktik SIM A meliputi tantangan kemahiran dasar seperti menyetir maju-mundur di jalur lurus, simulasi parkir paralel, parkir seri (mundur), serta teknik berhenti dan melaju di tanjakan/turunan.
5. Pencetakan SIM Baru: Jika tim penguji menyatakan pemohon lulus pada kedua sesi ujian (teori dan praktik), pemohon tinggal menunggu panggilan di ruang tunggu untuk proses penyerahan kartu SIM A yang telah dicetak.
Rincian Biaya Resmi Penerbitan SIM A Baru
Mengenai aspek pembiayaan administrasi, skema tarif yang diberlakukan mengacu penuh secara nasional pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Regulasi pembiayaan ini bersifat mengikat dan transparan bagi seluruh pemohon:
- Biaya Pokok PNBP SIM A Baru: Ditetapkan sebesar Rp120.000 per penerbitan kartu.
- Biaya Pemeriksaan Kesehatan (RIKKES): Berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000 (dibayarkan langsung kepada pihak klinik medis mitra Polri).
- Biaya Evaluasi Psikologi: Berkisar antara Rp60.000 hingga Rp77.500 (dibayarkan kepada lembaga penyelenggara tes psikologi terkait).
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Sebesar Rp30.000 (bersifat opsional/sesuai kebutuhan pemohon).
Secara keseluruhan, akumulasi estimasi dana murni yang perlu dipersiapkan oleh pemohon berkisar antara Rp215.000 hingga Rp250.000 di luar biaya opsional.
Satlantas Polres Subang secara konsisten mengimbau masyarakat agar senantiasa melakukan kepengurusan SIM secara mandiri langsung di Satpas guna menghindari praktik calo, demi mewujudkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.
