Patroli Kamtibmas, Polisi Grebeg Warung Remang-remang, Sita Puluhan Botol Miras

PASUNDANEKSPRES.ID - Polsek Pamanukan bersama personel TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita 30 botol minuman keras (miras) dari tiga warung remang-remang di kawasan Terminal dan Pasar Inpres Pamanukan, Kabupaten Subang, Sabtu (17/10/2026) malam.
Patroli tersebut menyasar warung remang-remang dan warung jamu yang beroperasi hingga larut malam. Petugas memeriksa sejumlah warung, mengecek identitas pemilik dan pengunjung, serta melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi penjualan minuman beralkohol.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga warung, petugas mengamankan 30 botol minuman anggur merek Cap Orang Tua. Selain menyita barang bukti, petugas mendata pemilik warung dan memberikan peringatan keras agar tidak menjual minuman keras.
Berkaitan Dengan Peredaran Miras
Kapolsek Pamanukan, Kompol Dr. R. Jusdijachlan menyampaikan, patroli tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan peredaran miras.
"Patroli ini kami lakukan untuk mengantisipasi peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan kamtibmas. Kami memeriksa warung-warung yang menjadi sasaran, mengamankan barang bukti miras, serta memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak menjual minuman keras," ujarnya.
Dia mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan melalui patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pihaknya juga mengingatkan pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi peredaran minuman keras.
"Kami mengimbau para pemilik warung untuk tidak menjual minuman keras yang melanggar ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan tetap aman dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan," kata Jusdijachlan. (cdp/sep)
