Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pedoman Peringatan HUT RI di Subang Jadi Acuan Sambut Kemerdekaan, Apa Saja Isinya?

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|16:00 WIB
Bagikan:
Pedoman Peringatan HUT RI di Subang Jadi Acuan Sambut Kemerdekaan, Apa Saja Isinya?
Gambar: Pedoman Peringatan HUT RI di Subang (Flyer dan Surat Edaran Bupati). (Sumber: Instagram @pemkabsubang dan https://s.id/HUT81RI)

PASUNDANEKSPRES.ID - Menjelang perayaan kemerdekaan tahun 2026, Pemkab Subang menerbitkan pedoman peringatan HUT RI di Subang sebagai panduan bagi seluruh unsur masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ketentuan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Subang.

Mengutip Surat Edaran yang ditetapkan pada 22 Juli 2026 oleh Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi,pemerintah daerah mengajak seluruh perangkat daerah, instansi, lembaga, hingga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia secara tertib, kreatif, dan penuh semangat kebersamaan.

Pedoman ini mengatur sejumlah hal penting, mulai dari penggunaan tema dan logo kemerdekaan, pemasangan dekorasi, pengibaran Bendera Merah Putih, pelaksanaan kegiatan masyarakat, hingga menjaga kebersihan lingkungan selama bulan Agustus.

SE Bupati Tentang Pedoman Peringatan HUT RI di Subang 

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang menyampaikan bahwa tema peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 adalah “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

Tema tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-99/M/S/TU.00.03/07/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten Subang meminta agar tema dan logo resmi tersebut disebarluaskan kepada masyarakat hingga tingkat kelurahan dan desa. 

Logo HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Subang juga telah disiapkan untuk digunakan dalam berbagai kebutuhan publikasi dan kegiatan sesuai kapasitas masing-masing.

Berikut link-nya: https://bit.ly/HUT_RI_81_Subang

1. Pemasangan Dekorasi Dilakukan Selama Bulan Agustus

Salah satu ketentuan dalam pedoman peringatan HUT RI di Subang adalah pemasangan berbagai atribut kemerdekaan di lingkungan kantor maupun tempat tinggal masyarakat.

Pemerintah daerah mengimbau pemasangan dekorasi seperti umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.

Pemasangan atribut tersebut tidak hanya berlaku bagi kantor pemerintahan, tetapi juga dapat dilakukan oleh masyarakat di lingkungan rumah masing-masing.

2. Logo HUT RI

Selain pemasangan dekorasi, masyarakat dan instansi juga diarahkan untuk memanfaatkan logo serta desain turunan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam berbagai media.

Penggunaan tersebut dapat diterapkan pada desain situs, media sosial, tayangan televisi, media daring, dekorasi bangunan, kendaraan dinas, alat transportasi umum, produk, souvenir, serta media publikasi cetak maupun elektronik.

3. Pengibaran Bendera Sang Merah Putih Serentak

Bagian penting lain dalam peringatan HUT RI di Subang adalah kewajiban mengibarkan Bendera Sang Merah Putih secara serentak.

Pemerintah Kabupaten Subang mengajak seluruh kantor, instansi, dan masyarakat memasang Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2026.

Pengibaran bendera diharapkan dilakukan secara tertib dengan memperhatikan keserasian pemasangan antara bendera dan tiang yang digunakan.

Tradisi pengibaran Bendera Merah Putih setiap bulan kemerdekaan menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan sekaligus pengingat terhadap nilai perjuangan bangsa Indonesia.

4. Partisipasi Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Subang menegaskan bahwa peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak hanya dilaksanakan melalui kegiatan yang bersifat simbolis.

Dalam pedoman ini, masyarakat didorong untuk mengadakan kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif warga serta sejalan dengan program prioritas pemerintah.

Kegiatan yang dilaksanakan diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial, menumbuhkan semangat gotong royong, serta membangun kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

Berbagai kegiatan masyarakat seperti kegiatan sosial, kebersamaan lingkungan, aktivitas budaya, maupun perlombaan rakyat dapat menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan selama tetap membawa nilai positif.

5. Kebersihan Lingkungan

Selain mengatur kegiatan peringatan, Pemerintah Kabupaten Subang juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Setiap kantor dan masyarakat diminta memastikan lingkungan masing-masing tetap bersih, sehat, dan nyaman secara rutin serta berkelanjutan.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari persiapan menyambut berbagai kegiatan kemerdekaan agar lingkungan tetap tertata dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Melalui pedoman ini, Pemerintah Kabupaten Subang berharap seluruh masyarakat dapat ikut berperan dalam menyukseskan perayaan kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

(pm)

Berita Terbaru

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang12 menit lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle1 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle2 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Dugaan Pungli Rp250 Juta Gegerkan Pondok Bambu, Siapa Sebenarnya Nur Mariyana Putri?

Nasional3 jam lalu
Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Rekomendasi Tempat Jual Emas Harga Tinggi di Subang, Bisa Tanpa Surat!

Lifestyle3 jam lalu
Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Ide Kegiatan Positif untuk Mengisi Waktu Luang, Dijamin Bermanfaat

Lifestyle4 jam lalu
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional5 jam lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle5 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang6 jam lalu