Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pelajar di Subang Masih Bawa Kendaraan ke Sekolah, Langgar Aturan UU Lalulintas hingga Imbauan Gubernur

D
Dadan RamdanEditor: Asep
|05:00 WIB
Bagikan:
Pelajar di Subang Masih Bawa Kendaraan ke Sekolah, Langgar Aturan UU Lalulintas hingga Imbauan Gubernur
Pelajar SMP kendarai sepeda motor saat pulang pergi ke sekolah, sehingga menadi sorotan pemerhati pendidikan di Kabupaten Subang, Senin (11/8/2025).(Dadan Ramdan/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Para pelajar di Kabupaten Subang belum sepenuhnya mematuhi aturan soal penggunaan kendaraan bermotor saat pergi dan pulang sekolah.

Padahal ada aturan dari Gubernur Jawa Barat yang ditindaklanjuti oleh Bupati Subang Reynaldy (Kang Rey) yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.

Namun masih banyak sekolah di Kabupaten Subang ini tampaknya masih membebaskan siswanya membawa motor. "Ini adalah situasi yang perlu ditindaklanjuti, karena bertentangan dengan aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan siswa," ujar aktivis pendidikan Asep Maulana, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, aturannya sudah jelas sekali, terbitnya surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat no 43/PK 03.04/KESRA maupun Bupati Subang yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.

Larangan tersebut bukan hanya berlaku untuk sekolah SD dan SMP, akan tetapi berlaku juga untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajatnya.

Dia menegaskan, larangan tersebut bukan tanpa dasar, aturan ini merujuk pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Aturan itu dengan jelas menyebutkan bahwa pengendara bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sedangkan mereka para pelajar SMP dan SMA belum berusian 17 tahun.

"Tujuannya sudah jelas, untuk menjaga keselamatan siswa dan mencegah pelanggaran lalu lintas," tandasnya.

Menyikapi situasi ini, salah satu Kepala Sekolah SMPN di Kabupaten Subang Satam mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada seluruh orang tua murid agar tidak membiarkan anaknya  membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

"Kami dari pihak Sekolah sudah menyampaikan larangan kepada orang tua murid maupun siswa agar tidak diperkenankan memakai motor ke sekolah," kata Satam.

Menurutnya, saat ke sekolah alangkah baiknya siswa dapat menggunakan kendaraan yang aman seperti kendaraan umum, dan sepedah.

Bisa juga diantar oleh orang tua, dan tidak sampai pintu gerbang, atau berjalan kaki paling dekat 100 meter dari sekolah.

"Kami pihak sekolah sebetulnya sudah beberapa kali mengimbau kepada anak didik untuk tidak membawa motor, akan tetapi pihak orang tuanya yang suruh bawa motor karena alasannya sibuk bekerja," ujar Satam.(dan/sep)

Berita Terbaru

Penampakan Gerbang Gedung Sate Bandung yang Disebut Mirip Kerajaan, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Penampakan Gerbang Gedung Sate Bandung yang Disebut Mirip Kerajaan, Ini Penjelasan Pemprov Jabar

Jawa Barat11 jam lalu
Cara Menyembunyikan Jumlah Like dan Share Instagram, Klik Ini!

Cara Menyembunyikan Jumlah Like dan Share Instagram, Klik Ini!

Lifestyle12 jam lalu
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Nasional13 jam lalu
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026, Lengkap dengan Bacaan Niat

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2026, Lengkap dengan Bacaan Niat

Lifestyle15 jam lalu
ADVERTISEMENT
Babak Perempat Final French Open 2026: Amri/Nita Jumpa Kembali Feng/Huang

Babak Perempat Final French Open 2026: Amri/Nita Jumpa Kembali Feng/Huang

Olahraga15 jam lalu
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Catat RDTR Terintegrasi OSS Bertambah Jadi 576 dan Usulan LP2B Lampaui Target RPJMN

Nasional16 jam lalu
Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Pendaftaran Tanah dan Layanan Pertanahan Ikut Berkontribusi terhadap Peningkatan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834,8 Triliun

Nasional16 jam lalu
Lowongan Kerja di Subang untuk Lulusan SMA/SMK Oktober 2026

Lowongan Kerja di Subang untuk Lulusan SMA/SMK Oktober 2026

Lifestyle16 jam lalu
Pertamina EP Subang Field dan BPBD Memperkuat Kesiapsiagaan Penanganan Bencana

Pertamina EP Subang Field dan BPBD Memperkuat Kesiapsiagaan Penanganan Bencana

Subang17 jam lalu
Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Nasional17 jam lalu