Pembangunan Mall di Subang Disiapkan, Pemkab Bahas Relokasi Pedagang

PASUNDANEKSPRES.ID - Mall di Subang kembali disinggung oleh Pemerintah Kabupaten Subang setelah rencana pembangunan pusat perbelanjaan tersebut belum juga terlihat progresnya.
Pemerintah daerah menegaskan pembangunan mall harus tetap berjalan, namun pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah ketentuan agar tidak merugikan masyarakat.
Bupati Reynaldy Putra Andita bersama Wakil Bupati H. Agus Masykur Rosyadi menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Subang pada Jumat (6/3/2026).
Pemerintah daerah menyatakan rencana pembangunan Mall di Subang masih menjadi bagian dari upaya penataan kawasan Kota Subang.
Reynaldy menjelaskan bahwa penataan kawasan kota saat ini masih dalam tahap kajian. Pemerintah daerah juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar penataan kota bisa berjalan lebih terarah.
“Tata kota Subang sedang dikaji termasuk dengan Pak Gubernur, karena saya sedang minta bantuan Provinsi untuk menata Subang Kota,” ujar Kang Rey.
Rencana pembangunan Mall di Subang sendiri berkaitan dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan PT Subang Sejahtera sebagai pihak pengembang.
Pemerintah daerah telah menyerahkan lahan kepada perusahaan tersebut agar pembangunan bisa segera direalisasikan.
Kang Rey menyebut pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan pihak pengembang agar rencana tersebut tidak berhenti pada tahap perencanaan.
“Untuk mall, hari ini kami terus godog terutama dengan Subang Sejahtera, karena tanahnya sudah kita berikan ke Subang Sejahtera. Kita sedang push SS bagaimana pembangunan mall tetap terjadi tapi dengan beberapa syarat bagi pengembang,” katanya.
Pemerintah daerah menyiapkan sejumlah ketentuan sebelum pembangunan Mall di Subang dimulai.
Salah satu syarat utama adalah penyediaan tempat relokasi bagi pedagang di Pasar Pujasera. Relokasi tersebut mencakup pedagang basah, pedagang elektronik, hingga pelaku usaha kuliner agar kegiatan perdagangan tetap berjalan.
Selain itu, pengembang diminta memiliki kepastian modal tanpa menjadikan aset milik Pemerintah Kabupaten Subang sebagai jaminan pembiayaan. Langkah ini dilakukan agar proyek tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Keterlibatan tenaga kerja lokal juga menjadi bagian dari ketentuan yang disampaikan pemerintah daerah. Pembangunan maupun operasional Mall di Subang diharapkan membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Pemerintah daerah menilai pembangunan pusat perbelanjaan tersebut dapat mendukung aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan.
Kehadiran Mall di Subang juga diharapkan menjadi salah satu fasilitas baru bagi masyarakat di tengah perkembangan wilayah yang terus berjalan.
Di sisi lain, sebagian warga masih memandang rencana Mall di Subang sebagai wacana yang belum menunjukkan kepastian.
Beberapa warga menilai rencana tersebut sudah lama dibicarakan namun belum terlihat pembangunan fisiknya.
(pm)
