Pemkab Subang Ajukan Kampung Nelayan, Selaras dengan Program Presiden

PASUNDANEKSPRES.ID - Dinas Perikanan Kabupaten Subang melalui Bidang Perikanan Tangkap mengajukan Program Kampung Nelayan Merah Putih sebagai upaya penguatan ekonomi nelayan yang selaras dengan program nasional Presiden Republik Indonesia.
Program tersebut diarahkan untuk mendorong kemandirian nelayan melalui kolaborasi langsung dengan Koperasi Desa Merah Putih di setiap kampung nelayan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Subang, Budi, mengatakan Kampung Nelayan Merah Putih dirancang sebagai program berkelanjutan yang tidak hanya berjalan jangka pendek, tetapi dikembangkan untuk jangka panjang.
“Program Kampung Nelayan Merah Putih ini selaras dengan program Presiden. Setiap kampung nelayan nantinya terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih agar nelayan bisa berkolaborasi langsung dengan koperasi,” ujar Budi kepada Pasundan Ekspres, Selasa (10/2/2026).
Untuk tahap awal, Dinas Perikanan Subang mengajukan dua lokasi kampung nelayan yang berada di sentra perikanan tangkap, yakni Desa Rawameneng dan Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari. Kedua desa tersebut dinilai memiliki potensi serta kesiapan untuk dikembangkan.
Budi mengungkapkan, proposal pengajuan program Kampung Nelayan Merah Putih telah disampaikan kepada kementerian terkait dan telah melalui tahapan survei lapangan.
“Alhamdulillah proposal sudah masuk dan bulan lalu sudah dilakukan survei oleh pihak kementerian. Sekarang tinggal menunggu hasilnya, apakah lolos atau tidak. Mudah-mudahan bisa lolos,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsep Kampung Nelayan Merah Putih tidak hanya berfokus pada satu sektor pembangunan. Karena terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan bersifat multisektor.
“Pembangunannya mencakup berbagai sektor, mulai dari penguatan ekonomi nelayan, sarana penunjang perikanan, hingga infrastruktur,” jelasnya.
Salah satu persyaratan utama program ini adalah ketersediaan lahan berstatus clean and clear. Lahan yang digunakan diutamakan berasal dari tanah milik pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa.
“Persyaratannya lahan harus clean and clear. Idealnya tanah milik pemerintah, bisa pemerintah pusat atau pemerintah desa,” kata Budi.
Melalui program ini, hasil tangkapan nelayan nantinya dapat dijual langsung ke Koperasi Nelayan Merah Putih. Meski Subang telah memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI), program ini membuka peluang pembangunan infrastruktur pendukung tambahan.
“Ke depan memungkinkan dibangun akses jalan, pergudangan, hingga cold storage sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Budi juga menyebutkan, terdapat tujuh desa di Kabupaten Subang yang terintegrasi dengan sentra nelayan dan didukung keberadaan Tempat Pelelangan Ikan sebagai pusat aktivitas ekonomi nelayan. (hdi/ded)
Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres
PROGRAM:
