Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pemkab Subang Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah, Pendaftaran Dimulai 17 Agustus

Z
Zaenal AbidinEditor: Yusup Suparman
|09:33 WIB
Bagikan:
Pemkab Subang Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah, Pendaftaran Dimulai 17 Agustus
ASN SUBANG: Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Subang pada Senin (5/1/2026) di Halaman Kantor Bupati Subang. Saat ini Pemkab Subang membuka seleksi pendaftaran calon sekda. Zaenal Abidin/Pasundan Ekspres

SUBANG-Pemerintah Daerah Kabupaten Subang resmi membuka Seleksi Terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang Tahun 2026. 

Seleksi tersebut dibuka secara terbuka dan kompetitif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang memenuhi persyaratan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, Drs. H. Dadang Darmawan, M.Si., menyampaikan pelaksanaan seleksi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seleksi terbuka ini merupakan bagian dari proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Subang secara terbuka dan kompetitif. Kesempatan diberikan kepada PNS yang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Kabupaten Subang Nomor 01/PANSEL-JPTP/VIII/2026, pendaftaran peserta dibuka mulai 17 hingga 31 Agustus 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal ASN Karier BKN menggunakan akun ASN Digital masing-masing PNS.

Ia menjelaskan, para pelamar diwajibkan mengunggah berbagai dokumen persyaratan dalam bentuk hasil pemindaian dokumen asli dengan format PDF. Dokumen tersebut antara lain surat lamaran, daftar riwayat hidup, pakta integritas, surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin, surat pernyataan tidak memiliki afiliasi atau menjadi anggota partai politik, rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kartu identitas, NPWP, pas foto, ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen pendukung lainnya.

Adapun persyaratan umum di antaranya berstatus sebagai PNS pada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma IV (D-IV), memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan, serta memiliki pengalaman jabatan terkait secara kumulatif paling kurang lima tahun.

Calon peserta juga harus memiliki rekam jejak, integritas dan moralitas yang baik. Selain itu, terdapat ketentuan batas usia, yakni paling tinggi 56 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya. Sementara bagi calon yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama, batas usia paling tinggi 58 tahun dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain persyaratan tersebut, peserta wajib bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, sehat jasmani dan rohani, memiliki penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya baik dalam dua tahun terakhir, tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat dalam lima tahun terakhir, serta telah mendapatkan persetujuan atau rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Tahapan seleksi dijadwalkan berlangsung mulai September 2026. Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan melaksanakan seleksi administrasi dan rekam jejak pada 1 September, dilanjutkan pengumuman hasil pada 2 September. Peserta yang lolos kemudian mengikuti penulisan gagasan tulis pada 3 September, uji kompetensi atau asesmen pada 8–10 September, serta wawancara akhir dan paparan pada 15–16 September.

Selanjutnya, proses pertimbangan teknis atau rekomendasi BKN dan Gubernur Jawa Barat dijadwalkan berlangsung pada 20–25 September. Pengumuman tiga besar direncanakan pada 25–28 September, kemudian dilanjutkan tes kesehatan pada 29 September. Sementara itu, rencana pelantikan Sekda Kabupaten Subang dijadwalkan pada Oktober 2026.

BKPSDM Kabupaten Subang menegaskan seluruh tahapan seleksi tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. "Informasi resmi mengenai perkembangan seleksi akan disampaikan melalui website Pemerintah Kabupaten Subang, media sosial resmi pemerintah daerah dan kanal komunikasi yang telah ditentukan panitia. Peserta juga diimbau mengikuti setiap tahapan serta memperhatikan informasi resmi agar tidak tertinggal perkembangan proses seleksi," tutupnya.(znl/ysp) 

Berita Terbaru

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Filosofinya

Nasional22 menit lalu
Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Kapolres Cup 2026 Jadi Wadah Pembinaan dan Pencarian Bakat Sepak Bola Pelajar di Subang

Subang25 menit lalu
Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Hasil Drawing French Open 2026: Enam Wakil Indonesia Langsung Saling Jegal

Olahraga55 menit lalu
Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing, 152 Pendaki Dievakuasi dan Jalur Pendakian Ditutup

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Junior Jadi Tersangka, Kasus Pembunuhan Sesama Anggota Polisi Diminta Diusut Tuntas

Nasional1 jam lalu
Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

Beli LPG 3 Kg di Kopdes Wajib Bawa KK dan KTP? Ini Aturan Resminya

Nasional1 jam lalu
Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Siapkan Aksi dengan Lima Tuntutan

Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Siapkan Aksi dengan Lima Tuntutan

Nasional2 jam lalu
Ini Daftar Kuliner di Bangkok Food Festival Subang yang Bikin Kalap Jajan!

Ini Daftar Kuliner di Bangkok Food Festival Subang yang Bikin Kalap Jajan!

Lifestyle2 jam lalu
Peringati Hari Santri Nasional, SDIT Cahaya Qolbu Gelar Lomba Mewarnai Se-Pantura

Peringati Hari Santri Nasional, SDIT Cahaya Qolbu Gelar Lomba Mewarnai Se-Pantura

Subang3 jam lalu
Dinilai Efektif, Bali Perpanjang Sistem Ganjil Genap di SPBU hingga 23 Oktober 2026

Dinilai Efektif, Bali Perpanjang Sistem Ganjil Genap di SPBU hingga 23 Oktober 2026

Nasional3 jam lalu