Pendaftaran Calon Kades Pilkades Serentak Subang 2026 Dibuka sampai 7 September, Ini Syarat dan Caranya

PASUNDANEKSPRES.ID - Pendaftaran bakal calon kepala desa dalam Pilkades Serentak Subang 2026 masih berlangsung. Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa masih memiliki kesempatan untuk menyerahkan berkas pendaftaran hingga 7 September 2026.
Pilkades Serentak Subang 2026 dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2026. Sebanyak 165 desa se-Kabupaten Subang akan mengikuti pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun ini.
Dilansir dari RRI.co.id, tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung mulai 30 Agustus hingga 7 September 2026. Sejumlah panitia Pilkades di berbagai desa juga telah membuka sekretariat untuk menerima pendaftaran dan berkas persyaratan calon.
Sementara itu, di sejumlah desa, jadwal pendaftaran dimulai pada 31 Agustus hingga 7 September 2026 sesuai pengaturan panitia masing-masing desa.
Syarat Calon Kepala Desa Pilkades Serentak Subang 2026
Ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa di Kabupaten Subang diatur dalam Peraturan Bupati Subang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Berdasarkan aturan tersebut, calon kepala desa wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945.
- Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana tertentu
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. - Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Berbadan sehat.
- Tidak pernah menjadi kepala desa selama dua kali masa jabatan.
- Berkelakuan baik.
Selain persyaratan tersebut, terdapat dokumen administrasi yang harus dilengkapi, seperti bukti kewarganegaraan, ijazah yang dilegalisasi, akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, surat keterangan sehat, surat keterangan dari kepolisian, serta sejumlah surat pernyataan.
Perangkat desa, PNS, TNI/Polri, anggota BPD, kepala desa yang mencalonkan diri kembali, maupun anggota DPRD yang mengikuti pencalonan juga memiliki persyaratan tambahan sesuai status masing-masing.
Cara Daftar Calon Kades Pilkades Serentak Subang 2026
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ingin mengikuti Pilkades Serentak Subang 2026, pendaftaran dilakukan melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa masing-masing.
Secara umum, langkah pendaftarannya sebagai berikut:
1. Datang ke sekretariat panitia Pilkades
Calon dapat mendatangi sekretariat panitia Pilkades di desa tempat pemilihan berlangsung untuk memperoleh informasi dan formulir pendaftaran.
2. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran
Formulir pendaftaran calon kepala desa harus diisi sesuai ketentuan yang ditetapkan panitia.
3. Melengkapi dokumen persyaratan
Seluruh dokumen yang dipersyaratkan harus disiapkan dan diserahkan kepada panitia. Kelengkapan berkas penting karena nantinya akan melalui tahapan penelitian dan verifikasi administrasi.
4. Menyerahkan berkas kepada panitia
Berkas pendaftaran diserahkan secara resmi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam batas waktu yang telah ditentukan.
5. Mengikuti tahapan verifikasi
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon sebelum masuk ke tahapan penetapan calon kepala desa.
Beberapa panitia Pilkades di Kabupaten Subang telah mulai menerima bakal calon yang mengambil formulir maupun menyerahkan dokumen pendaftaran sejak hari pertama pembukaan.
Bagaimana Jika Hanya Ada 1 Calon Kades?
Salah satu hal yang menarik dalam Pilkades Serentak Subang 2026 adalah mekanisme apabila setelah pendaftaran hanya terdapat satu bakal calon yang memenuhi syarat.
Calon tunggal tidak otomatis ditetapkan sebagai pemenang. Mekanismenya telah diatur dalam regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026.
Apabila setelah masa pendaftaran hanya terdapat satu calon, panitia tidak dapat langsung melanjutkan ke pemungutan suara. Masa pendaftaran harus diperpanjang terlebih dahulu.
Perpanjangan dilakukan dalam dua tahap, yakni:
- Perpanjangan pertama selama 15 hari.
- Jika masih hanya terdapat satu calon, dilakukan perpanjangan kedua selama 10 hari.
Dengan demikian, terdapat kesempatan tambahan selama total 25 hari untuk mendapatkan calon lainnya.
Jika Tetap Satu Calon, Bisa Melawan Kolom Kosong
Apabila setelah dua kali perpanjangan pendaftaran tetap hanya terdapat satu calon, proses selanjutnya tidak langsung ditentukan sepihak oleh panitia.
Panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelanjutan pelaksanaan Pilkades.
Berdasarkan penjelasan Camat Pusakajaya Dadang Kosasih yang dikutip Pikiran Rakyat Subang, terdapat dua kemungkinan.
Pertama, Pilkades tetap dilanjutkan. Dalam kondisi tersebut, pemungutan suara menggunakan sistem calon tunggal melawan kolom kosong.
Surat suara akan memuat dua pilihan, yakni nama atau tanda calon kepala desa dan kolom kosong tanpa gambar. Artinya, masyarakat tetap diberikan kesempatan untuk memilih calon yang tersedia atau menyatakan tidak memilih calon tersebut melalui kolom kosong.
Kedua, apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan untuk melanjutkan Pilkades, pemilihan dapat dibatalkan. Dalam kondisi tersebut, Bupati dapat menunjuk penjabat kepala desa dari unsur ASN sampai pelaksanaan Pilkades pada gelombang berikutnya.
Tahapan Pilkades Serentak Subang 2026
Pendaftaran bakal calon kepala desa merupakan salah satu tahapan awal menuju pemungutan suara.
Berdasarkan informasi tahapan yang telah dipublikasikan, proses Pilkades Serentak Subang 2026 berlanjut dengan penelitian berkas, pengumuman hasil penelitian, masukan masyarakat, rapat pleno panitia, konsultasi dengan BPD, hingga penetapan calon kepala desa.
Pemungutan suara sendiri dijadwalkan berlangsung pada 6 Desember 2026.
Dengan masih dibukanya pendaftaran hingga 7 September, masyarakat yang berminat menjadi calon kepala desa diharapkan segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dan menyerahkannya kepada panitia Pilkades di desa masing-masing.
