Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Penerima PKH di Subang Diminta Perhatikan Kewajibannya, Gunakan Bantuan dengan Bijak

E
EgiEditor: Egi
|06:00 WIB
Bagikan:
Penerima PKH di Subang Diminta Perhatikan Kewajibannya, Gunakan Bantuan dengan Bijak
Para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ketika menerima bantuan yang diberikan.(Muhammad Faishal/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Dinas Sosial Kabupaten Subang mengimbau para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) agar memperhatikan kewajiban dan larangan yang diberikan. 

Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Subang, Irvan Ferdiansyah menjelaskan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Penerima PKH harus memenuhi kewajibannya dengan memeriksa kehamilan, posyandu, kehadiran sekolah minimal 85 persen, dan rawat lansia/disabilitas. Jika tidak, bantuan bisa dihentikan. 

Selain itu, para penerima PKH juga harus menggunakan bantuan dengan bijak untuk keperluan seperti pendidikan, kesehatan, pangan bergizi, tambahan modal usaha dan lainnya yang bermanfaat. Tidak diperkenankan digunakan untuk hal-hal yang konsumtif.  Mereka juga diharuskan mengikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. 

Penerima PKH juga wajib menjaga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan aman dan merahasiakan PIN yang dimiliki. Tidak diperkenankan menjual atau memindahtangankan KKS ke orang lain. 

Apabila terdapat perubahan data, para penerima PKH harus segera melaporkannya ke pendamping sosial yang tersedia. "Yang terpenting, dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, karena PKH mendukung keluarga harmonis," ucapnya. 

PKH sendiri adalah bantuan sosial bersyarat yang merupakan program bantuan tunai dari Kementerian Sosial dan diberikan kepada keluarga miskin serta rentan. 

Irvan mengungkapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Subang saat ini adalah kurang lebih sebanyak 69.441.(fsh/sep)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional6 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional6 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional6 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang8 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat8 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang9 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle10 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle11 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle11 jam lalu