Pengelolaan Pantai Pondok Bali Subang Beralih, Pemkab Siapkan Skema Baru

PASUNDANEKSPRES.ID - Pengelolaan Pantai Pondok Bali di Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, kembali menjadi perhatian setelah kerja sama dengan pihak ketiga berakhir pada April 2026. Untuk sementara, pengelolaan destinasi wisata tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora).
Pantai Pondok Bali merupakan salah satu destinasi wisata pesisir yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Subang. Kawasan ini memiliki daya tarik berupa hamparan pantai serta aktivitas wisata bahari yang selama ini menjadi salah satu pilihan wisata di wilayah Pantura Subang.
Pengelolaan Pantai Pondok Bali Sementara Berada di Bawah Disparpora
Setelah kerja sama dengan pihak ketiga berakhir, pengelolaan Pantai Pondok Bali dilakukan melalui unit pelaksana teknis di bawah Disparpora Kabupaten Subang.
Pemerintah daerah kemudian mulai mengevaluasi pola pengelolaan kawasan tersebut, termasuk kemungkinan kembali melibatkan pihak ketiga dengan skema yang baru.
Kepala Bidang Destinasi Wisata Disparpora Kabupaten Subang menyampaikan bahwa rencana pengelolaan selanjutnya masih menunggu kebijakan Bupati Subang.
Kondisi tersebut membuat masa transisi pengelolaan Pantai Pondok Bali menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk menentukan model pengelolaan yang dinilai paling sesuai, baik dari sisi pariwisata maupun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sempat Berkontribusi Besar terhadap PAD
Pengelolaan oleh pemerintah daerah juga menunjukkan potensi ekonomi yang cukup besar. Dalam masa transisi, Pantai Pondok Bali disebut mampu memberikan pemasukan signifikan terhadap PAD Kabupaten Subang.
Data yang diberitakan pada pertengahan 2026 menunjukkan setoran PAD dari Pantai Pondok Bali mencapai sekitar Rp300 juta hanya dalam kurun tiga bulan setelah pengelolaan dialihkan kepada UPTD.
Capaian tersebut menjadi salah satu alasan mengapa skema pengelolaan Pantai Pondok Bali kembali mendapat perhatian. Dengan potensi kunjungan wisatawan yang besar, kawasan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu sumber pendapatan daerah sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
Pemkab Siapkan Penataan Kawasan
Selain membahas siapa yang akan mengelola, Pemerintah Kabupaten Subang juga menyiapkan penataan kawasan Pantai Pondok Bali.
Salah satu rencana yang disampaikan pemerintah daerah adalah pembangunan konsep Kampung Nelayan. Penataan tersebut diarahkan untuk membuat kawasan wisata terlihat lebih tertata tanpa menghilangkan karakter lokal.
Warung-warung yang berada di sekitar kawasan juga direncanakan untuk ditata dan diseragamkan dengan mengangkat unsur budaya setempat. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan wisatawan sekaligus memberikan ruang yang lebih baik bagi pelaku UMKM.
Pemerintah daerah juga menekankan bahwa pengembangan kawasan tidak hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan, tetapi tetap harus memperhatikan kondisi lingkungan pesisir.
DPRD Dorong Pengelolaan Lebih Profesional
Perubahan skema pengelolaan turut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Subang. Salah satu usulan yang muncul adalah agar Pantai Pondok Bali dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Usulan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk mengoptimalkan potensi wisata sekaligus meningkatkan kontribusi Pantai Pondok Bali terhadap PAD.
Dorongan tersebut muncul setelah kerja sama dengan pihak ketiga berakhir. DPRD menilai kondisi tersebut dapat menjadi kesempatan bagi Pemkab Subang untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sebelumnya dan menyusun pola baru yang lebih profesional serta berkelanjutan.
Tidak Hanya Mengejar PAD
Pengelolaan Pantai Pondok Bali ke depan tidak hanya berkaitan dengan besarnya pendapatan yang dapat masuk ke kas daerah.
Kawasan tersebut juga merupakan ruang ekonomi bagi masyarakat sekitar. Penataan yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan aktivitas UMKM, khususnya usaha yang berkaitan dengan kuliner, hasil laut, perdagangan, dan jasa wisata.
Aspek lingkungan juga menjadi bagian penting. Pantai Pondok Bali berada di kawasan pesisir yang memiliki potensi ekonomi sekaligus membutuhkan pengelolaan berkelanjutan.
Karena itu, skema pengelolaan baru nantinya perlu menyeimbangkan tiga kepentingan, yakni peningkatan PAD, pemberdayaan masyarakat lokal, serta perlindungan kawasan pesisir.
Dengan penataan kawasan dan model pengelolaan yang lebih terarah, Pantai Pondok Bali berpeluang kembali diperkuat sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Subang.
