Pertamina Tindak SPBU di Subang, Pasokan Biosolar Dihentikan 30 Hari

PASUNDANEKSPRES.ID - Pertamina tindak SPBU di Subang. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi kepada SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar.
Sanksi tersebut diberikan setelah Pertamina melakukan pemeriksaan pada 21 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar berjalan sesuai ketentuan.
Pertamina Tindak SPBU di Subang
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pertamina menemukan adanya aktivitas pengisian Biosolar secara berulang pada 13 Agustus 2026. Transaksi tersebut tercatat masing-masing pada pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.
Dalam rangkaian transaksi itu, pengisian Biosolar terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Total volume Biosolar yang tercatat dalam tiga transaksi tersebut mencapai 220,31 liter.
Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU 34.412.15 yang berlaku selama 90 hari. Selain itu, pasokan produk Biosolar ke SPBU tersebut dihentikan selama 30 hari, terhitung sejak 22 Agustus 2026.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi membuat penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.
164 SPBU Telah Mendapat Pembinaan
Selain memberikan sanksi terhadap SPBU yang terbukti atau terindikasi tidak sesuai ketentuan, Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga terus melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU.
Hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi yang masuk dalam wilayah kerja Regional JBB, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, telah mendapatkan pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi.
Pembinaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan pengelola SPBU sehingga penyaluran BBM subsidi dapat berlangsung sesuai aturan serta diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pertamina Patra Niaga juga memastikan pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran BBM subsidi akan terus dilakukan di seluruh SPBU dalam wilayah kerjanya.
Warga Bisa Isi Biosolar di SPBU Sekitar
Selama pasokan Biosolar di SPBU 34.412.15 dihentikan, Pertamina memastikan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan BBM di SPBU lain yang berada di sekitar lokasi.
Masyarakat dapat mengisi Biosolar di:
- SPBU 34.412.07
- SPBU 34.412.34
- SPBU 34.412.18
Pertamina menyatakan langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga dapat ikut membantu pengawasan dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran BBM subsidi melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau email [email protected].
(ipa)
