Pilkades Binong Terbaru Subang 2026, Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

SUBANG – Suasana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 di Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, mulai memasuki fase penting. Sejumlah panitia desa kini gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sementara masa pendaftaran bakal calon kepala desa resmi dimulai.
Pilkades serentak Kabupaten Subang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 6 Desember 2026. Pesta demokrasi tingkat desa tersebut akan diikuti 165 desa se-Kabupaten Subang, termasuk sejumlah desa di Kecamatan Binong.
Saat ini, perhatian masyarakat mulai tertuju pada tahapan penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala desa. Masa pendaftaran berlangsung mulai 30 Agustus hingga 7 September 2026.
Panitia Pilkades Binong Gencar Sosialisasi
Menjelang pendaftaran, panitia di sejumlah desa di Kecamatan Binong bergerak aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pemasangan pamflet dan baliho hingga sosialisasi keliling ke kampung-kampung dan dusun.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat maupun para bakal calon kepala desa memahami setiap tahapan Pilkades, termasuk persyaratan pencalonan dan jadwal pemungutan suara.
Salah satu desa yang aktif melakukan sosialisasi adalah Desa Karangsari. Panitia Pilkades Serentak Desa Karangsari bahkan turun langsung menyambangi sejumlah wilayah untuk memberikan imbauan dan edukasi kepada warga.
Di Dusun I, sosialisasi menyasar Kampung Nanggerang, Karangjaya, Sangkali dan Plawad. Sementara di Dusun II meliputi Kampung Babakan Jengkol, Bantar, Gambiran, Babakan Banceuy, Babakan Putat hingga Babakan Jati.
Selain sosialisasi keliling, panitia juga memasang berbagai media informasi dan memberikan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran kepada masyarakat dan bakal calon.
Ketua Panitia Pilkades Serentak Desa Karangsari, H. Daryono, mengatakan pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka selama sembilan hari, yakni mulai 30 Agustus sampai 7 September 2026 di Sekretariat Desa Karangsari.
Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui siapa saja yang maju, tetapi juga memahami kapan dan bagaimana proses pemilihan berlangsung.
“Melalui tahapan demi tahapan, kami selaku panitia Pilkades memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat Desa Karangsari agar mengetahui pelaksanaan tahapan Pilkades serentak tahun 2026,” ujar H. Daryono.
Ia menegaskan panitia akan menjalankan tugas secara netral, independen, jujur, adil dan profesional.
H. Daryono juga mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak politiknya pada hari pencoblosan.
“Bagi mereka yang memiliki hak pilih, khususnya warga masyarakat Desa Karangsari, untuk bisa datang ke TPS pada waktunya. Pilkades serentak akan dilaksanakan pada 6 Desember 2026,” katanya.
Ia berharap siapa pun yang nantinya terpilih dapat membawa Desa Karangsari semakin maju serta mampu menjaga kondusivitas masyarakat.
Hari Pertama Pendaftaran, Belum Ada Bakal Calon Mendaftar
Sementara itu, tahapan pendaftaran di salah satu desa di Kecamatan Binong masih berjalan. Pada hari pertama pembukaan pendaftaran, belum terlihat adanya bakal calon kepala desa yang menyerahkan berkas pencalonan kepada panitia.
Anggota Panitia Pilkades, Abdullah, mengatakan kondisi tersebut masih tergolong wajar karena para bakal calon masih memiliki waktu untuk melengkapi seluruh persyaratan.
“Di hari pertama ini belum ada satupun balon kades yang datang mendaftar. Para balon kades masih memiliki waktu sembilan hari ke depan untuk memenuhi semua persyaratan,” ujarnya, Senin, 31 Agustus 2026.
Para bakal calon kepala desa memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dinyatakan memenuhi ketentuan administrasi.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 18 Tahun 2026, terdapat 13 persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon kepala desa.
Persyaratan tersebut antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pendidikan paling rendah SMP atau sederajat.
Bakal calon juga harus berusia minimal 25 tahun saat mendaftar, tidak sedang menjalani hukuman pidana, serta tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, calon harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, memiliki kelakuan baik, serta belum pernah menjabat sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.
Bagi kepala desa petahana atau incumbent, terdapat dokumen tambahan yang harus dipenuhi, salah satunya surat keterangan nonaktif dari Inspektorat Daerah.
Dokumen administratif lainnya meliputi akta kelahiran, ijazah yang telah dilegalisasi, surat pernyataan bermaterai, SKCK, serta surat keterangan dari Pengadilan Negeri terkait hak pilih.
Pilkades Binong Menuju Hari Penentuan
Dengan dibukanya pendaftaran bakal calon, persaingan menuju kursi kepala desa di wilayah Binong diperkirakan semakin menarik untuk diikuti.
Namun, proses Pilkades bukan sekadar soal persaingan antarcalon. Netralitas panitia, kelengkapan administrasi, partisipasi masyarakat dan keamanan menjadi bagian penting agar pesta demokrasi desa dapat berjalan sesuai aturan.
Masyarakat pun diharapkan aktif mengikuti informasi resmi yang disampaikan panitia di masing-masing desa sehingga tidak tertinggal setiap tahapan.
Puncaknya, warga akan menentukan pilihannya pada 6 Desember 2026. Siapa yang akan mendapatkan kepercayaan masyarakat dan memimpin desa untuk periode berikutnya masih menjadi tanda tanya.
Yang jelas, tahapan Pilkades Binong 2026 kini sudah bergerak dan memasuki salah satu fase paling ditunggu: penjaringan bakal calon kepala desa.
