Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Subang Terbaru, Ini Rinciannya

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|15:00 WIB
Bagikan:
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Subang Terbaru, Ini Rinciannya
Foto: Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Subang beserta barang bukti dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (11/9/2026). (Sumber: IniJabar)

PASUNDANEKSPRES.ID - Tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak di Subang terbaru terungkap dalam waktu yang berdekatan. Polres Subang mengungkap dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung, pencabulan siswi oleh oknum guru, serta pencabulan sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur.

Pengungkapan kasus kekerasan seksual anak di Subang tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang,  Jumat (11/9/2026). 

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang kini ditahan di rumah tahanan Polres Subang. Perkara ini melibatkan korban anak dalam situasi yang berbeda. 

Ada dugaan kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat di lingkungan keluarga, tindakan cabul yang menyeret oknum pendidik, hingga kasus yang berlangsung beberapa kali.

Tiga Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Subang

Berdasarkan keterangan polisi, kasus pertama dilaporkan pada 23 Agustus 2026. Perkara tersebut terjadi di Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, dan melibatkan seorang ayah kandung berinisial IS sebagai tersangka.

IS diduga melakukan pemerkosaan terhadap anaknya lebih dari sepuluh kali. Dalam keterangannya, polisi menyebut korban mendapat ancaman tidak akan dibiayai sekolah apabila tidak menuruti pelaku.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa oleh oknum guru sekaligus wakil kepala sekolah di SMAN 1 Pamanukan. Pelaku berinisial AT dilaporkan pada Senin (7/9/2026).

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kecamatan Ciasem. Polisi menetapkan WD sebagai tersangka setelah diduga membujuk dan memaksa korban anak melakukan perbuatan cabul yang disebut telah berlangsung beberapa kali.

Kapolres Subang Andi Purwanto mengatakan ketiga perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Dari tiga kasus tersebut, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan saat ini sudah berada di rumah tahanan Polres Subang,” kata Andi dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026).

Ia juga menjelaskan perkara ketiga yang melibatkan WD.

“Yang ketiga, terhadap anak juga. Pelaku yang berinisial WD membujuk dan memaksa korban untuk melakukan tindak perbuatan cabul. Ini kejadiannya sudah berlangsung beberapa kali,” ujar Andi.

Ancaman Hukuman dan Proses Penyidikan

Mengutip dari Instagram @kapolres.subang, polisi masih melengkapi penyidikan melalui pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, hasil visum, serta barang bukti lainnya. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara 12 hingga 15 tahun apabila terbukti bersalah.

Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga karena terdapat tersangka yang berstatus ayah kandung dan oknum guru, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kasus kekerasan seksual anak Subang juga perlu dilihat dalam catatan kekerasan terhadap anak secara keseluruhan. 

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang, Herizanto, menyampaikan bahwa hingga September 2026 telah tercatat 74 kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari.

“(Sejak Januari 2026) sampai saat ini sudah tercatat ada 74 kasus. Dikhawatirkan ke depan ada lonjakan, tapi mudah-mudahan bisa ditekan,” kata Herizanto.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak masih membutuhkan perhatian serius, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. 

Data tahunan juga mencatat 75 kasus pada 2023, meningkat menjadi 94 kasus pada 2024, lalu mencapai 102 kasus sepanjang 2025.

Pengungkapan tiga perkara terbaru ini memperlihatkan pentingnya penanganan laporan secara cepat dan perlindungan bagi korban selama proses hukum berjalan.

(pm)

Berita Terbaru

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 9 Hak Penting yang Kini Diatur untuk Buruh

Nasional59 menit lalu
Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Jadwal TKA SMA/SMK 2026, Catat Pelaksanaannya!

Lifestyle1 jam lalu
Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Mantan Sekdes Ace Safei Maju Pilkades Jalancagak, Usung "Jalancagak Juara"

Subang2 jam lalu
Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Imbas Temuan Klaster Mewah di Area Lapas, Kemenimipas Copot Kalapas Cibinong

Nasional3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Gelar Perdana Sudah Diraih, Ini Agenda Timnas Indonesia setelah FIFA ASEAN Cup 2026

Olahraga3 jam lalu
Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Pemerintah Pastikan Konser Israel Houghton di Indonesia Tak Berizin

Nasional4 jam lalu
Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Putusan MK Ijazah Gibran Hari Ini, Ini Jadwal dan Pokok Perkaranya

Nasional4 jam lalu
Anak Harus Tempuh Jalan Terjal 2,5 Kilometer ke Sekolah dari Gunung Solok Pandan, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi untuk 3 Keluarga

Anak Harus Tempuh Jalan Terjal 2,5 Kilometer ke Sekolah dari Gunung Solok Pandan, Pemkab Bandung Barat Siapkan Solusi untuk 3 Keluarga

Bandung Barat4 jam lalu
Koordinator BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan

Koordinator BEM UI Diserang Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan

Nasional4 jam lalu
2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Ketua Komisi I Tekankan Amanah dan Sinergi dengan Kepala Desa

2.251 Anggota BPD Karawang Dilantik, Ketua Komisi I Tekankan Amanah dan Sinergi dengan Kepala Desa

Karawang4 jam lalu