Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Subang Terbaru, Ini Rinciannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak di Subang terbaru terungkap dalam waktu yang berdekatan. Polres Subang mengungkap dugaan pemerkosaan anak oleh ayah kandung, pencabulan siswi oleh oknum guru, serta pencabulan sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus kekerasan seksual anak di Subang tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (11/9/2026).
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang kini ditahan di rumah tahanan Polres Subang. Perkara ini melibatkan korban anak dalam situasi yang berbeda.
Ada dugaan kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat di lingkungan keluarga, tindakan cabul yang menyeret oknum pendidik, hingga kasus yang berlangsung beberapa kali.
Tiga Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Subang
Berdasarkan keterangan polisi, kasus pertama dilaporkan pada 23 Agustus 2026. Perkara tersebut terjadi di Desa Siluman, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, dan melibatkan seorang ayah kandung berinisial IS sebagai tersangka.
IS diduga melakukan pemerkosaan terhadap anaknya lebih dari sepuluh kali. Dalam keterangannya, polisi menyebut korban mendapat ancaman tidak akan dibiayai sekolah apabila tidak menuruti pelaku.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswa oleh oknum guru sekaligus wakil kepala sekolah di SMAN 1 Pamanukan. Pelaku berinisial AT dilaporkan pada Senin (7/9/2026).
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kecamatan Ciasem. Polisi menetapkan WD sebagai tersangka setelah diduga membujuk dan memaksa korban anak melakukan perbuatan cabul yang disebut telah berlangsung beberapa kali.
Kapolres Subang Andi Purwanto mengatakan ketiga perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
“Dari tiga kasus tersebut, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan saat ini sudah berada di rumah tahanan Polres Subang,” kata Andi dalam konferensi pers, Jumat (11/9/2026).
Ia juga menjelaskan perkara ketiga yang melibatkan WD.
“Yang ketiga, terhadap anak juga. Pelaku yang berinisial WD membujuk dan memaksa korban untuk melakukan tindak perbuatan cabul. Ini kejadiannya sudah berlangsung beberapa kali,” ujar Andi.
Ancaman Hukuman dan Proses Penyidikan
Mengutip dari Instagram @kapolres.subang, polisi masih melengkapi penyidikan melalui pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, hasil visum, serta barang bukti lainnya. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara 12 hingga 15 tahun apabila terbukti bersalah.
Ancaman hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga karena terdapat tersangka yang berstatus ayah kandung dan oknum guru, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kasus kekerasan seksual anak Subang juga perlu dilihat dalam catatan kekerasan terhadap anak secara keseluruhan.
Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2KBP3A Kabupaten Subang, Herizanto, menyampaikan bahwa hingga September 2026 telah tercatat 74 kasus kekerasan terhadap anak sejak Januari.
“(Sejak Januari 2026) sampai saat ini sudah tercatat ada 74 kasus. Dikhawatirkan ke depan ada lonjakan, tapi mudah-mudahan bisa ditekan,” kata Herizanto.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak masih membutuhkan perhatian serius, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
Data tahunan juga mencatat 75 kasus pada 2023, meningkat menjadi 94 kasus pada 2024, lalu mencapai 102 kasus sepanjang 2025.
Pengungkapan tiga perkara terbaru ini memperlihatkan pentingnya penanganan laporan secara cepat dan perlindungan bagi korban selama proses hukum berjalan.
(pm)
