Polres Subang Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Kendaraan, Total Kerugian Ditaksir Rp203 Juta

PASUNDANEKSPRES.ID - Polres Subang mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan setelah kendaraan hasil kejahatan tersebut terdeteksi melintas di wilayah Kabupaten Subang, Selasa (13/1/2026) siang, menyusul laporan masyarakat dan hasil pelacakan sistem GPS kendaraan.
Pengamanan terduga pelaku dilakukan oleh personel Sat Lantas Polres Subang yang telah menerima informasi keberadaan kendaraan.
Kanit Turjagwali Sat Lantas Polres Subang, IPDA Hary Santoso menjelaskan, pihaknya menerima laporan masyarakat melalui pesan WhatsApp pada pukul 12.30 WIB terkait dugaan tindak pidana penggelapan oleh seorang yang tidak dikenal.
Tidak lama kemudian, pada pukul 13.20 WIB, posisi kendaraan terdeteksi melalui GPS tengah melintas di wilayah Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
“Setelah lokasi kendaraan terdeteksi, kami langsung berkoordinasi dan melakukan langkah pengamanan di lapangan,” jelas IPDA Hary kepada Pasundan Ekspres.
Kemudian, IPDA Hary Santoso bersama Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Subang, IPDA Herlina dan melakukan komunikasi intensif untuk mengatur pergerakan petugas.
“Pada pukul 13.41 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan,” ungkap Hary.
Berdasarkan data kepolisian, kasus ini merupakan pengembangan dari laporan polisi yang sebelumnya diterima oleh Polres Metro Depok. Laporan tersebut diajukan oleh Andri Hariansyah selaku perwakilan dari PT Duta Karya Sintetika.
Peristiwa penggelapan diketahui terjadi pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di gudang PT Depok Distribusindo Raya, yang berlokasi di wilayah Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Kejadian terungkap saat pihak perusahaan melakukan pengecekan kendaraan operasional usai pengiriman barang, namun satu unit kendaraan tidak kembali ke gudang dan tidak dapat dihubungi.
“Setelah dilakukan pelacakan, kendaraan diketahui keluar dari jalur distribusi dan berada di luar wilayah pengiriman,” kata Hary.
Adapun barang yang diduga digelapkan berupa satu unit mobil Daihatsu Blind Van NBO tahun 2023 warna putih, satu unit handphone PDA, serta uang tunai. Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp203.604.398.
Saat ini, terduga pelaku A.N beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Subang dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Rencananya, penanganan perkara ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya. (cdp/ded)
