Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,14 Kilogram

Y
Yusup SuparmanEditor: Yusup Suparman
|16:53 WIB
Bagikan:
Polres Subang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,14 Kilogram
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo saat melakukan pres releease pengukapan kasus Sabu seberat 5 kg.

SUBANG-Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/1/25), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan keberhasilan pihaknya dalam membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram.

Ariek mengungkapkan, dua orang tersangka, masing-masing berinisial U.P (38 tahun) dan Y.S.H (42 tahun), berhasil diamankan oleh petugas. 

“Kedua tersangka yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dengan modus operandi transaksi secara langsung,” ungkapnya.

Ariek menyebut, penangkapan dilakukan di tiga lokasi di Kecamatan Cisalak, tepatnya di pinggir Jalan Kp. Ciharunten, Desa Sukakerti, Kabupaten Subang, pada Selasa (14/1/25) sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti berupa lima bungkus besar plastik berisi sabu ditemukan dalam kemasan teh guanyinwang.

Kapolres Subang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

Setelah menerima laporan, Satres Narkoba Polres Subang segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.

“Pada 14 Januari dini hari, tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 5,14 kilogram, empat unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan R4 merk Honda Brio,” jelas AKBP Ariek.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 13 miliar.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah Subang. 

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi, Sabu 5,14 kilogram, telepon genggam 4 unit, mobil Honda Brio 1 unit.

"Polres Subang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba,” pungkasnya. (cdp)

Berita Terbaru

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Nasional1 jam lalu
Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital

Nasional1 jam lalu
Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkotika di Subang, 75 Paket Sabu Disita

Headline3 jam lalu
Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Cara Aktifkan Fitur Schedule Call WhatsApp, Biar Gak Lupa!

Lifestyle4 jam lalu
ADVERTISEMENT
Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Sinopsis Drama Korea Final Table, Ahn Hyo Seop jadi Chef

Lifestyle6 jam lalu
Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Apa Saja Makanan Gluten Free? Ini Daftar Pilihan yang Mudah Ditemukan

Lifestyle6 jam lalu
Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja Subang Terbaru Oktober 2026: PT Daenong Global Buka Posisi Ini

Lifestyle8 jam lalu
Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Tiga Amil BAZNAS Subang Lulus Sertifikasi Kompetensi Pengelolaan Zakat Tingkat Nasional

Subang9 jam lalu
TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

TMMD ke-130 Buka Jalan Pertanian, Permudah Akses Warga Cupunagara

Subang9 jam lalu
SDN Karang Bagja Jadi Rujukan Sekolah Ekologi, Rombongan Kepala Sekolah Karawang Datang untuk Studi Tiru

SDN Karang Bagja Jadi Rujukan Sekolah Ekologi, Rombongan Kepala Sekolah Karawang Datang untuk Studi Tiru

Subang9 jam lalu