Razia Sasar Warung dan Toko Penjual, Polsek Pamanukan Tekan Peredaran Miras

PASUNDANEKSPRES.ID - Guna menekan angka peredaran minuman keras (miras) dan dampak negatif dari miras, jajaran Polsek Pamanukan menggelar razia di sejumlah titik edar di wilayah hukum Polsek Pamanukan, meliputi Kecamatan Pamanukan dan Sukasari, Sabtu (7/11/2026) malam.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek, mulai dari miras pabrikan hingga miras oplosan yang siap diedarkan.
Kapolsek Pamanukan Kompol Dr.R.Jusdijachlan menegaskan, razia ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Selain itu, mencegah terjadinya tindak kriminalitas, tawuran, hingga kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh pengaruh miras.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar miras di Pamanukan. Razia akan terus kami gencarkan, baik siang maupun malam. Ini demi keselamatan warga, demi anak-anak kita," tegas Kapolsek.
"Para pemilik warung yang terbukti menjual miras ilegal telah diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Hal ini sebagai bentuk peringatan keras dan komitmen mereka agar tidak mengulangi perbuatannya kembali," tambahnya.
Seluruh barang bukti miras kini diamankan di Mapolsek Pamanukan untuk proses lebih lanjut, dan para penjual akan diberikan pembinaan serta tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Polsek Pamanukan Mengimbau Masyarakat
Polsek Pamanukan juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.
"Apabila terindikasi ada peredaran miras, narkoba atau potensi masyarakat lainnya, kami mohon agar segera melaporkan kepada petugas Polsek Pamanukan," pungkasnya.(dan/sep)
