Retribusi Parkir Subang Baru 33 Persen dari Target Rp1,5 Miliar, Ini Kendalanya

PASUNDANEKSPRES.ID - Pendapatan dari retribusi parkir di Kabupaten Subang masih jauh dari target yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Subang. Memasuki triwulan IV 2026, realisasi retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) baru mencapai sekitar Rp495,8 juta atau sekitar 33 persen dari target tahunan sebesar Rp1,5 miliar.
Data tersebut disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Subang Indri Tandia saat ditemui wartawan pada Kamis (8/10/2026). Ia menyebut penerimaan retribusi parkir hingga September 2026 masih berada di kisaran Rp495 juta.
Retribusi Parkir Subang Masih Andalkan Parkir On Street
Indri menjelaskan, penerimaan retribusi parkir yang saat ini dikelola Dishub masih bersumber dari parkir on street, yakni aktivitas parkir di tepi jalan.
Menurutnya, pola tersebut menjadi salah satu kendala dalam mencapai target karena aktivitas parkir di setiap titik tidak selalu berlangsung secara konsisten.
“Karena kadang ada, kadang tidak. Karena parkir itu bukan suatu hal yang pasti,” kata Indri.
Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan dari sektor parkir sulit dihitung secara optimal. Dishub pun masih melakukan evaluasi terhadap pola pengelolaan parkir yang berjalan.
Dishub Akui Belum Punya Data Potensi Maksimal Parkir
Persoalan lainnya adalah belum adanya angka pasti mengenai potensi maksimal retribusi parkir yang sebenarnya dapat diperoleh Kabupaten Subang.
Indri mengakui Dishub hingga kini belum memiliki data pasti mengenai seberapa besar potensi parkir yang dapat dihimpun menjadi pendapatan daerah.
“Parkir ini, sampai saat ini kita belum memiliki, berapa sih sebenarnya target parkir itu,” ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi penting karena target retribusi seharusnya dapat disusun berdasarkan pemetaan potensi yang tersedia di lapangan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman juga mempertanyakan dasar penetapan target retribusi parkir Rp1,5 miliar. Ia mendorong Dishub melakukan kajian serta inventarisasi seluruh titik parkir yang berpotensi menjadi sumber PAD.
Target Rp1,5 Miliar Masih Harus Dikejar
Dengan realisasi sekitar Rp495,8 juta hingga September, Dishub masih memiliki selisih lebih dari Rp1 miliar untuk mencapai target Rp1,5 miliar sepanjang 2026.
Dishub sebelumnya juga pernah menetapkan target yang lebih tinggi pada 2025, yakni Rp2,7 miliar. Namun, menurut Indri, target tersebut belum pernah tercapai. Realisasi pada tahun-tahun sebelumnya bahkan masih berada di kisaran ratusan juta rupiah.
Pada Agustus 2026, Pasundan Ekspres juga melaporkan realisasi retribusi parkir baru sekitar Rp368 juta ketika target tahunan berada di angka Rp1,5 miliar.
Artinya, meskipun penerimaan mengalami peningkatan hingga September, capaian tersebut masih membutuhkan dorongan signifikan pada sisa tahun anggaran.
Dishub Cari Titik Parkir Baru
Untuk mengejar target, Dishub Subang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh titik parkir yang ada.
Selain mengevaluasi titik yang sudah berjalan, Dishub juga mencari lokasi yang dinilai memiliki potensi untuk dijadikan titik parkir baru.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan sekaligus memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi sektor parkir di Kabupaten Subang.
Ke depan, Dishub juga akan menggunakan induk transportasi sebagai salah satu acuan untuk melihat kebutuhan angkutan, lalu lintas, serta sarana dan prasarana transportasi. Data tersebut diharapkan membantu pemerintah menentukan potensi pendapatan sektor parkir secara lebih terukur.
Potensi Parkir Jadi Pekerjaan Rumah PAD Subang
Rendahnya capaian retribusi parkir menunjukkan bahwa sektor tersebut masih menjadi pekerjaan rumah dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang.
Persoalannya bukan hanya mengenai jumlah uang yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga bagaimana pemerintah memiliki data potensi parkir yang akurat, mengetahui titik-titik parkir yang aktif, serta memastikan mekanisme pemungutan berjalan sesuai ketentuan.
Dengan waktu yang tersisa hingga akhir 2026, Dishub masih harus mengejar selisih sekitar Rp1 miliar dari target tahunan.
Di sisi lain, pemetaan potensi parkir secara menyeluruh dapat menjadi dasar untuk menentukan target retribusi pada tahun berikutnya agar lebih realistis sekaligus membuka peluang peningkatan PAD Kabupaten Subang.
