Samsat Subang Imbau Warga Segera Balik Nama Kendaraan Hindari Pajak Progresif

PASUNDANEKSPRES.ID - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Subang kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan bermotor setelah membeli kendaraan bekas.
Imbauan ini disampaikan melalui unggahan di akun resmi Instagram @samsat_subang, sebagai upaya mendorong kepatuhan wajib pajak dan menghindari beban pajak progresif.
Dalam unggahan tersebut, Samsat Subang menyampaikan pesan penting:
“Beli kendaraan bekas, jangan tunda balik nama. Kendaraan diproteksi pajak progresif tertinggi. Lakukan proses balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat induk sesuai domisili KTP pemilik baru.”
Program ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa kendaraan yang belum dibalik nama atas pemilik baru akan tetap dikenakan pajak progresif, yaitu pajak tambahan yang berlaku bagi kendaraan atas nama yang sama dengan jumlah lebih dari satu unit.
Kasubag TU Samsat Subang menyampaikan bahwa masyarakat sering menunda proses balik nama karena menganggapnya rumit atau memakan waktu.
Padahal, proses administrasi kini jauh lebih mudah dan cepat berkat sistem pelayanan terpadu yang tersedia di seluruh unit Samsat, termasuk layanan Samsat Induk, Samsat Outlet, hingga Samsat Keliling.
Selain menghindari pajak progresif, balik nama kendaraan juga penting untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan serta menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Samsat Subang mengimbau warga untuk segera mendatangi kantor Samsat induk sesuai domisili KTP pemilik baru untuk melakukan proses balik nama.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.
