Samsat Subang Ingatkan Warga Periksa Masa Berlaku STNK dan Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo

PASUNDANEKSPRES.ID - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Subang terus gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar selalu memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Imbauan ini disampaikan melalui unggahan akun resmi Instagram @samsat_subang, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Dalam unggahan tersebut, Samsat Subang mengingatkan pentingnya melakukan pengecekan dokumen kendaraan sebelum jatuh tempo.
“Cek kembali masa berlaku STNK dan pajak kendaraan Anda sebelum jatuh tempo,” tulis akun tersebut dalam unggahan bergambar pemeriksaan dokumen kendaraan oleh petugas Samsat.
Samsat Subang juga menjelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Hal ini mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
Melalui kampanye ini, masyarakat diimbau agar lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan.
Dengan membayar pajak tepat waktu, pemilik kendaraan tidak hanya menghindari denda keterlambatan, tetapi juga turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Selain itu, Samsat Subang menegaskan bahwa dokumen kendaraan yang lengkap dan sah memberikan rasa aman serta nyaman bagi pengendara di jalan.
“Kalau dokumen lengkap, berkendara pasti tenang,” tulis akun resmi tersebut dalam keterangan unggahan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, dapat menghubungi Samsat Information Center melalui layanan call center 1500410 atau chat WhatsApp di 0811 2230 1818.
