Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Samsat Subang Ingatkan Warga Periksa Masa Berlaku STNK dan Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|10:00 WIB
Bagikan:
Samsat Subang Ingatkan Warga Periksa Masa Berlaku STNK dan Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo
Samsat Subang Ingatkan Warga Periksa Masa Berlaku STNK dan Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo

PASUNDANEKSPRES.ID - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Subang terus gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar selalu memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Imbauan ini disampaikan melalui unggahan akun resmi Instagram @samsat_subang, bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Dalam unggahan tersebut, Samsat Subang mengingatkan pentingnya melakukan pengecekan dokumen kendaraan sebelum jatuh tempo.

“Cek kembali masa berlaku STNK dan pajak kendaraan Anda sebelum jatuh tempo,” tulis akun tersebut dalam unggahan bergambar pemeriksaan dokumen kendaraan oleh petugas Samsat.

Samsat Subang juga menjelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

Hal ini mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor.

Melalui kampanye ini, masyarakat diimbau agar lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan.

Dengan membayar pajak tepat waktu, pemilik kendaraan tidak hanya menghindari denda keterlambatan, tetapi juga turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Selain itu, Samsat Subang menegaskan bahwa dokumen kendaraan yang lengkap dan sah memberikan rasa aman serta nyaman bagi pengendara di jalan.

“Kalau dokumen lengkap, berkendara pasti tenang,” tulis akun resmi tersebut dalam keterangan unggahan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, dapat menghubungi Samsat Information Center melalui layanan call center 1500410 atau chat WhatsApp di 0811 2230 1818.

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional5 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang6 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang6 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat6 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta7 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta7 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang7 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle10 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle11 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline11 jam lalu