Satlantas Polres Subang Gelar Operasi Patuh Lodaya 2026, Catat Tanggalnya!

PASUNDANEKSPRES.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2026 yang berlangsung mulai hari ini Senin, 26 Oktober 2026.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026 mulai digelar hari ini Senin, 26 Oktober 2026 hingga 8 November 2026.
Operasi ini difokuskan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Target sasaran pada Operasi Patuh Lodaya 2026 akan menyasar aspek disiplin pengendara seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur atau tanpa SIM, dan parkir sembarangan juga akan menjadi sasaran operasi melalui kamera ETLE.
Sejumlah daerah telah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), termasuk Kabupaten Subang.
Melalui kamera ETLE, proses penindakan pelanggaran lebih cepat dengan dipantau langsung melalui ETLE serta mengurangi praktik pungutan liar.
Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE akan mendapatkan sanksi berupa pembayaran denda melalui surat tilang elektronik atau e-tilang.
Selain itu, sasaran penindakan non-ETLE juga diterapkan seperti melawan arus lalu lintas, menggunakan knalpot bising (brong) dan tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai aturan.
Berikut jadwal dan titik lokasi Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah Kabupaten Subang.
Jadwal Operasi Patuh Lodaya 2026 di Subang
Operasi Patuh Lodaya 2026 dilaksanakan serentak di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Subang mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Adapun Operasi Patuh ini berlangsung selama dua pekan.
Daftar Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Patuh Lodaya 2026
1. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
2. Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
3. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
4. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
5. Pengendara di bawah umur atau tanpa SIM
6. Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
7. Parkir sembarangan
8. Pengendara yang melawan arus lalu lintas
9. Menggunakan knalpot bising
10. Tidak menggunakan plat nomor kendaraan sesuai aturan
Titik Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2026 di Subang
Polres Subang telah menerapkan sistem tilang berbasis elektronik (ETLE) dengan memasang kamera ETLE pada tujuh titik di seluruh wilayah Kabupaten Subang.
Tujuh titik kamera ETLE itu antara lain Jl. A. Yani (Umas), Jl. Mayjen Sutoyo (Dolog), Perempatan Wesel, Perempatan Wisma Karya, Jl. Otto Iskandar Dinata (Pos Cilameri), Jl. Otto Iskandar Dinata (Pos Pondok Dewi), dan kamera analitik di Jl. A. Yani (Depan Alfamart Pasirkareumbi).
(inm)
