Satpol PP Subang Gempur Rokok Ilegal, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

SUBANG – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Satpol PP Subang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta berani melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar.
Ajakan tersebut disampaikan melalui kampanye bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”. Masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, tetapi juga berperan aktif dalam mencegah peredarannya dengan tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Filbert Gunadi H., S.STP., M.Si., mengatakan, terdapat beberapa ciri rokok ilegal yang perlu dikenali masyarakat. Di antaranya rokok yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, serta rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Pengenalan ciri-ciri tersebut menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat dapat lebih berhati-hati ketika membeli rokok. Dengan mengetahui perbedaan antara rokok legal dan ilegal, masyarakat diharapkan tidak mudah membeli produk yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rokok dengan pita cukai palsu merupakan produk yang menggunakan pita cukai yang tidak asli. Sementara itu, pita cukai bekas merujuk pada pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Adapun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara pita cukai dan produk yang dilekatinya. Rokok polos merupakan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan.
Filbert juga mengingatkan bahwa peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat sanksi pidana dan denda bagi pelanggaran tertentu terkait barang kena cukai yang tidak memenuhi persyaratan. Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran dan ketentuan pasal yang berlaku.
Melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Subang mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu mengidentifikasi dugaan peredaran produk tersebut, terutama apabila ditemukan rokok dengan ciri-ciri yang mencurigakan.
Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya kepada Satpol PP Kabupaten Subang melalui nomor 085352434242. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Humas Bea Cukai Purwakarta di nomor 085281828979 untuk menyampaikan informasi atau memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai rokok dan pita cukai ilegal.
Satpol PP dan Damkar Subang berharap masyarakat semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan tidak mengabaikan dugaan peredarannya. Dengan mengenali produk yang tidak memenuhi ketentuan serta menyampaikan informasi melalui saluran yang tersedia, masyarakat dapat turut mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.(red)
