Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Satres Narkoba Polres Subang Ringkus Pemuda Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 1,67 Gram

E
EgiEditor: Egi
|20:23 WIB
Bagikan:
Satres Narkoba Polres Subang Ringkus Pemuda Pengedar Narkoba, Amankan Sabu 1,67 Gram
Y.M (24) saat mengenakan kaos tahanan oranye diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang diduga edarkan sabu seberat 1,67 gram.(Cindy Desita Putri/Pasundan Ekspres)

SUBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang mengamankan seorang pemuda berinisial Y.M (24), warga Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram di wilayah Pantura.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rangdu Utara RT 003/RW 001, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya. "Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP-A/15/II/2025/JABAR yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut," ungkap Kasatnarkoba Polres Subang, Udiyanto.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu kantong kecil warna hitam berisi satu plastik klip bening berisi sabu, empat plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus aluminium foil dan dililit lakban warna coklat. "Kemudian kami juga mengamankan Lima plastik klip bening berisi sabu dimasukkan ke dalam sedotan warna muda dan satu unit ponsel Redmi Note 8 beserta SIM card yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba," ungkapnya. 

Udiyanto menyatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Subang. "Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Subang, terutama di kawasan Pantura yang kerap menjadi jalur peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," ujarnya.

Saat ini, tersangka Y.M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Subang guna penyelidikan lebih lanjut.(cdp/sep)

Berita Terbaru

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lowongan Kerja di Subang Oktober 2026: PT Handsomekovi Indonesia Buka Posisi Ini

Lifestyle18 menit lalu
Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Indonesia Jadi Negara dengan Pertumbuhan Orang Superkaya Tertinggi di Dunia, Ini Dia Daftar Negara Lainnya!

Lifestyle1 jam lalu
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Nasional1 jam lalu
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Ramai Seruan Netizen Malaysia Boikot Produk Indonesia, Sejarah Lagu "Negaraku" Ikut Diungkit

Lifestyle1 jam lalu
Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Muncul Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027, Ini Kata Mendikdasmen

Nasional1 jam lalu
Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Polres Subang Bedah Rumah Mak Datem di Cibogo

Headline1 jam lalu
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Subang Batch 6 Dibuka, Ada 3 Program Gratis!

Subang2 jam lalu
Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Agenda Internal jadi Alasan

Nasional2 jam lalu
7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

7 Pria Diduga Bawa Kabur Mesin ATM di India, Uangnya Rp90 Jutaan

Headline2 jam lalu