Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Hanya 18 Hari Selama Agustus 2026 Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka

C
Cindy Desita Putri Editor: Indrawan Setiadi
|18:26 WIB
Bagikan:
Hanya 18 Hari Selama Agustus 2026 Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 14 Tersangka
Polres Subang bersama Forkopimda saat ungkap kasus peredaran narkoba dan sediaan farmasi.

SUBANG - Polres Subang ungkap 11 kasus narkoba narkotika dan obat sediaan farmasi dalam kurun waktu 18 hari selama Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri atas 13 laki-laki dan satu perempuan.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 157,68 gram sabu, 20,62 gram tembakau sintetis, serta 6.486 butir obat sediaan farmasi.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Subang.

"Dari 11 perkara yang diungkap Satresnarkoba Polres Subang, lima kasus di antaranya merupakan peredaran narkotika jenis sabu dengan enam tersangka. Polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 157,68 gram," terangnya dalam konferensi oers di Mapolres Subang, Senin (31/8/2026).

Lima kasus sabu tersebut terungkap di sejumlah wilayah, yakni satu kasus di Subang, dua kasus di Cibogo, satu kasus di Pamanukan, dan satu kasus di Jalancagak. Keenam tersangka masing-masing berinisial S.W, P.V, D.A, N.S.H, Y.P, dan D.G.S., dengan peran sebagai kurir atau perantara.

Andi menjelaskan, selain sabu, polisi juga mengungkap lima kasus peredaran obat sediaan farmasi dengan enam tersangka. Dari perkara tersebut, petugas menyita sedikitnya 6.486 butir obat.

"Kelima kasus itu terjadi di Subang sebanyak dua perkara, serta masing-masing satu kasus di Pamanukan, Jalancagak, dan Pagaden Barat. Enam tersangka berinisial S.M, K.M, R.A, G.S, T.K.R, dan M.F. Mereka diduga berperan sebagai penjual atau pengedar," jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, satu kasus lainnya berkaitan dengan peredaran tembakau sintetis. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial H.W.F dan F.F serta barang bukti tembakau sintetis seberat 20,62 gram. Perkara tersebut diungkap di wilayah Cibogo.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya empat timbangan digital, 12 unit telepon seluler, empat sepeda motor, lima pak plastik klip, satu pak microtube, dua tas, serta uang tunai Rp365.000.

Andi mengungkapkan, para pelaku menggunakan sejumlah modus dalam menjalankan transaksi. Di antaranya melalui transfer, pemanfaatan Google Maps untuk menentukan lokasi, transaksi secara tatap muka, hingga sistem “tempel”.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara tersangka dalam perkara obat sediaan farmasi dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. (cdp)

Berita Terbaru

Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Laporan Keuangan Palsu Ikut Dibidik, Prabowo Tutup 700 BUMN Bermasalah

Nasional16 menit lalu
Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penyalurannya

Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Ini Fokus Penyalurannya

Nasional24 menit lalu
Proyek Pengairan PUPR Subang Capai 95 Persen, Tiga Lokasi Masih Dikerjakan

Proyek Pengairan PUPR Subang Capai 95 Persen, Tiga Lokasi Masih Dikerjakan

Subang1 jam lalu
PKS Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Mardani: Tidak Bisa Dianggap Angin Lalu

PKS Soroti Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Mardani: Tidak Bisa Dianggap Angin Lalu

Nasional1 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kelas Pelatihan Gratis BLK Subang 2026 Siapkan 3 Program, Ini Syarat Pendaftarannya

Kelas Pelatihan Gratis BLK Subang 2026 Siapkan 3 Program, Ini Syarat Pendaftarannya

Lifestyle1 jam lalu
Pemerintah Siapkan Program Satu Orang Satu Rekening, Gelontorkan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Pemerintah Siapkan Program Satu Orang Satu Rekening, Gelontorkan Anggaran Rp 1,28 Triliun

Nasional2 jam lalu
Dua Hari Berjibaku, Karhutla Kawasan Gunung Ciremai Meluas di Tengah Angin Kencang

Dua Hari Berjibaku, Karhutla Kawasan Gunung Ciremai Meluas di Tengah Angin Kencang

Jawa Barat2 jam lalu
BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Stimulan Rutilahu untuk Korban Kebakaran di Cikaum Barat

BAZNAS Subang Salurkan Bantuan Stimulan Rutilahu untuk Korban Kebakaran di Cikaum Barat

Headline2 jam lalu
Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Mantan Ajudan Jokowi Letjen TNI Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Nasional2 jam lalu
Kemenkes Sediakan 477 Rumah Oksigen untuk Tangani Dampak Asap Karhutla

Kemenkes Sediakan 477 Rumah Oksigen untuk Tangani Dampak Asap Karhutla

Nasional2 jam lalu