Setelah Bertahun-Tahun Jadi Gunung Sampah, TPS Celeng Pamanukan Akhirnya Ditutup

PASUNDAN EKSPRES.ID – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Celeng di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, resmi ditutup pada Rabu (3/6/2026). Penutupan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “TPS Celeng Pamanukan Open Dumping Tutup” yang dipasang di sekitar lokasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengakhiri sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Penutupan TPS Celeng Pamanukan
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penutupan TPS Celeng Pamanukan disertai kegiatan pembersihan yang melibatkan alat berat, petugas kebersihan, dan pengangkut sampah.
Tumpukan sampah yang selama bertahun-tahun menumpuk di lokasi mulai dipindahkan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Penutupan TPS Celeng Pamanukan bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba. Persoalan kapasitas dan dampak lingkungan di lokasi tersebut sebenarnya telah menjadi perhatian pemerintah daerah sejak beberapa tahun terakhir.
Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Subang bahkan telah meninjau lokasi alternatif untuk penanganan sampah karena kondisi TPS yang dinilai sudah melampaui kapasitas tampung dan berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Dalam keterangannya saat itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang menyebut persoalan sampah di kawasan Pamanukan telah memasuki kondisi darurat sehingga memerlukan langkah penanganan yang lebih serius.
Upaya relokasi dan pengelolaan yang lebih baik menjadi salah satu solusi yang didorong pemerintah daerah.
Kini, langkah tersebut mulai diwujudkan melalui penutupan TPS Celeng Pamanukan. Pemerintah berharap penghentian sistem open dumping dapat menjadi awal perubahan menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Namun, penutupan TPS Celeng Pamanukan juga diwarnai munculnya sejumlah spanduk protes yang dipasang di sekitar area lokasi.
Spanduk tersebut berisi keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Salah satu spanduk menyebut bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik pribadi dan bukan lokasi resmi tempat pembuangan sampah.
Tulisan pada spanduk itu berbunyi, "Tanah ini milik pribadi (SHM), bukan TPS. Jangan buang sampah di sini."
Keberadaan spanduk tersebut menjadi perhatian warga yang selama ini mengenal lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah.
Sejumlah pemilik lahan mengaku berharap setelah penutupan TPS Celeng Pamanukan, tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah yang dilakukan di area tersebut.
Di sisi lain, masyarakat sekitar menyambut positif langkah penutupan TPS Celeng Pamanukan. Selama bertahun-tahun, lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu titik penumpukan sampah terbesar di kawasan Pantura Subang.
Selain menimbulkan bau tidak sedap, tumpukan sampah juga kerap dikeluhkan karena berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.
Warga berharap penutupan TPS Celeng Pamanukan tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga diikuti dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
Mereka menginginkan adanya lokasi pengganti yang memenuhi standar lingkungan serta mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah di wilayah utara Kabupaten Subang.
Pengamat lingkungan menilai penghentian sistem open dumping merupakan langkah penting dalam pengelolaan sampah modern.
Sistem tersebut selama ini menjadi salah satu penyebab pencemaran tanah, air, dan udara apabila tidak dikelola dengan baik.
Karena itu, penutupan TPS Celeng Pamanukan dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang mendorong pengurangan dampak lingkungan dari aktivitas pembuangan sampah.
Meski demikian, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh sampah yang sebelumnya masuk ke TPS Celeng Pamanukan dapat dialihkan ke sistem pengelolaan yang lebih terintegrasi.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan tidak muncul titik pembuangan liar baru setelah lokasi tersebut ditutup.
Hingga jumat (5/6/2026), proses pembersihan dan penataan area eks TPS Celeng Pamanukan masih terus berlangsung di bawah pengawasan berbagai pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Subang diharapkan segera mengumumkan langkah lanjutan agar proses transisi pengelolaan sampah di kawasan Pamanukan dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun lingkungan.
