SK Dewan Pengupahan Belum Ditandatangani, SPSI Subang Desak Bupati Segera Bertindak

SUBANG – Serikat pekerja di Kabupaten Subang mendesak Bupati Subang segera menandatangani surat keputusan (SK) Dewan Pengupahan. Pasalnya, hingga Selasa (3/11/2026) sore, SK tersebut disebut belum ditandatangani, sementara pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) 2027 semakin mendesak.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Subang, Warlan, menilai keterlambatan penerbitan SK berpotensi menghambat agenda pembahasan pengupahan. Padahal, keputusan mengenai upah menyangkut kepentingan dan kesejahteraan banyak pekerja.
Menurut Warlan, Dewan Pengupahan harus memiliki dasar legalitas yang jelas sebelum menjalankan rapat dan pembahasan terkait pengupahan. Tanpa SK yang berlaku, proses tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Bupati harus segera menandatangani SK Dewan Pengupahan agar bisa langsung melakukan rapat. Kita dikejar waktu untuk membahas pengupahan 2027, yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Warlan.
Ia mempertanyakan alasan belum ditandatanganinya SK tersebut. Warlan mengaku memperoleh informasi bahwa dokumen dari Dinas Tenaga Kerja telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Subang, tetapi masih terdapat persoalan terkait kemungkinan revisi susunan anggota Dewan Pengupahan.
Meski demikian, ia menegaskan informasi tersebut belum dipastikan kebenarannya. Karena itu, SPSI membutuhkan penjelasan langsung dari Bupati Subang, Sekretaris Daerah, maupun pihak terkait agar persoalan tersebut menjadi terang.
“Kami perlu klarifikasi, sebenarnya persoalannya ada di mana. Kalau memang ada revisi anggota Dewan Pengupahan, apa yang menjadi pertimbangannya dan bagaimana dampaknya terhadap pembahasan upah?” katanya.
Warlan menduga pergantian Kepala Dinas Tenaga Kerja menjadi salah satu faktor yang perlu ditelusuri. Namun, ia belum dapat memastikan apakah perubahan pejabat tersebut berkaitan langsung dengan keterlambatan penandatanganan SK.
Menurutnya, ketidakjelasan ini tidak boleh berlarut-larut karena tahapan pembahasan UMK 2027 membutuhkan persiapan dan koordinasi antara unsur pekerja, pengusaha, serta pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa legalitas Dewan Pengupahan penting untuk memastikan proses pembahasan berjalan sesuai ketentuan. Jika rapat dilakukan tanpa kejelasan dasar penugasan, proses tersebut berpotensi dipertanyakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Bagaimana kita mau membahas UMK kalau SK Dewan Pengupahannya belum ada? Nanti ketika ditanya perusahaan atau pihak lain, apa legalitas kita untuk melakukan rapat pengupahan?” tegasnya.
Warlan menyatakan SPSI masih menunggu langkah Pemerintah Kabupaten Subang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia berharap penandatanganan SK dapat segera dilakukan agar Dewan Pengupahan memiliki kepastian untuk memulai pembahasan.
Menurutnya, persoalan pengupahan tidak boleh dianggap sebagai urusan administratif semata. Keterlambatan dalam menyiapkan mekanisme pembahasan dapat menambah tekanan waktu dalam proses penentuan upah tahun berikutnya.
Ia pun memperingatkan bahwa apabila tidak ada kejelasan, gelombang aksi buruh berpotensi semakin besar. Menurut Warlan, tuntutan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja di Kabupaten Subang.
“Saya berharap Bupati hari ini, sampai malam pun, harus menandatangani. Kalau tidak, gelombang aksi bisa lebih besar karena ini menyangkut upah para pekerja di Kabupaten Subang,” ujarnya.
Meski menyampaikan desakan keras, Warlan mengatakan pihaknya masih membutuhkan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan tersebut, termasuk apakah terdapat evaluasi terhadap susunan anggota Dewan Pengupahan.
Hingga wawancara berlangsung, Warlan mengaku belum memperoleh kepastian mengenai alasan dokumen tersebut belum ditandatangani. Ia juga belum dapat memastikan apakah revisi susunan anggota benar-benar menjadi penyebab utama.
SPSI berharap Pemerintah Kabupaten Subang segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus mengambil langkah yang diperlukan. Kepastian mengenai Dewan Pengupahan dinilai penting agar pembahasan UMK 2027 dapat berjalan secara terarah, memiliki dasar legalitas yang jelas, dan mempertimbangkan kepentingan pekerja maupun pengusaha.(hdi)
