Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Subang Darurat Pohon Tumbang, BPBD Himbau Masyarakat Waspada

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|11:15 WIB
Bagikan:
Subang Darurat Pohon Tumbang, BPBD Himbau Masyarakat Waspada
Ilustrasi Gemini

PASUNDANEKSPRES.ID - Subang bagaian Selatan bisa disebut sedang mengalami darurat pohon tumbang, bagaimana tidak, baru-baru ini terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Rabu (22/10/2025). Bahkan hingga menewaskan dua orang.

Ketika itu, Pohon tumbang menimpa mobil pick up pengangkut nanas. Mobil berwarna putih itu ringsek parah terutama di bagian depan, tempat sopir dan penumpang duduk.

Belum lewat dua minggu, pohon tumbang kembali terjadi. Hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan sebuah pohon tumbang menimpa satu unit mobil dan satu sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Jalancagak-Ciater Subang pada Minggu malam (2/11/2025). Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Subang juga mengakui jika ada ratusan pohon tua dan rapuh yang berpotensi tumbang.

“Kalau didata, mungkin terdapat ratusan pohon tua dan rapuh yang berpotensi tumbang se-Kabupaten Subang,” ujar Udin Jazudin, Kepala BPBD Subang kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.

Udin mengatakan, pihaknya akan mendata dan mengkaji lebih lanjut kondisi pohon-pohon milik pemerintah daerah yang dinilai sudah rapuh dan berisiko tumbang.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua pohon di ruang publik merupakan aset Pemda Subang.

“Kita akan kaji dulu, sebab tidak semua pohon merupakan aset Pemda. Ada juga yang milik PUPR Provinsi dan PTP,” jelasnya.

Menurut Udin, BPBD tidak memiliki kewenangan untuk menindak pohon di luar aset Pemda tanpa izin dari instansi terkait.

“Di luar aset Pemda, kami tidak punya wewenang kecuali ada persetujuan dari pihak Pemprov ataupun PTP,” ujarnya.

Meski demikian, Pemda tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap pohon-pohon yang menjadi tanggung jawabnya, terutama yang berlokasi di jalan utama dan kawasan padat aktivitas.

“Perlu diawasi dan dipelihara kalau memang masih hidup pohonnya,” kata Udin menegaskan.

BPBD berharap masyarakat juga waspada terhadap potensi bahaya saat cuaca ekstrem, terutama di sekitar area dengan banyak pepohonan besar.

Berita Terbaru

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

PLN Journalist Awards 2026 Kembali Digelar, Usung Tema Energi Mandiri, Indonesia Berdaya

Nasional27 menit lalu
DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

DPR Hormati Putusan MK soal Ijazah Gibran, Dasco: Kami Belum Pelajari Mendalam

Nasional1 jam lalu
Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Cara Kirim Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Bisa Jaga Privasi!

Lifestyle1 jam lalu
Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Bupati Purwakarta: Jika Syarat Terpenuhi, Pendirian Gereja di Cikopo Harus Diizinkan

Purwakarta2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Kecelakaan Tol Cipularang! Arus Melambat, Truk Trailer Diduga Tak Bisa Berhenti hingga Tabrak 15 Kendaraan

Jawa Barat2 jam lalu
Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang2 jam lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle2 jam lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga3 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional4 jam lalu
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta5 jam lalu