Syarat Perpanjang SIM Subang Terbaru, Lengkap dengan Biaya dan Cara Pengurusannya

PASUNDANEKSPRES.ID - Syarat perpanjang SIM Subang perlu diketahui masyarakat sebelum datang ke Satpas atau layanan SIM Keliling. Dengan menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak awal, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan masa berlakunya mengikuti tanggal penerbitan atau perpanjangan SIM, bukan berdasarkan tanggal lahir pemiliknya. Karena itu, masyarakat Subang sebaiknya segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
Syarat Perpanjang SIM Subang
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM di Subang, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Berdasarkan informasi dari laman resmi Digital Korlantas Polri, persyaratan perpanjangan SIM antara lain:
- E-KTP atau identitas yang sesuai.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Surat keterangan kesehatan jasmani atau hasil pemeriksaan RIKKES.
- Hasil tes psikologi.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang warna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta hitam.
Untuk pengajuan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dokumen tersebut harus diunggah dalam format digital dengan kondisi jelas dan tidak buram.
Pemohon perpanjangan SIM juga perlu melakukan tes kesehatan melalui layanan e-Rikkes dan tes psikologi melalui ePPsi sebelum mengajukan permohonan perpanjangan secara online.
Apakah Perpanjang SIM Harus Tes Ulang?
Masyarakat tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik seperti ketika membuat SIM baru.
Tes yang menjadi bagian dari persyaratan perpanjangan adalah pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi. Korlantas Polri juga telah mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa perpanjangan SIM harus melalui ujian ulang.
Klaim bahwa perpanjangan SIM harus mengikuti tes ulang dinyatakan tidak benar. Untuk perpanjangan SIM, pemeriksaan yang diperlukan adalah tes kesehatan dan psikologi, bukan ujian teori dan praktik ulang.
Cara Perpanjang SIM Subang
Setelah seluruh persyaratan disiapkan, masyarakat dapat memilih melakukan perpanjangan secara langsung atau menggunakan layanan perpanjangan SIM secara online.
1. Perpanjang SIM Secara Langsung
Untuk pengurusan secara langsung, pemohon dapat mendatangi Satpas atau layanan perpanjangan SIM yang tersedia di wilayah Subang.
Secara umum, prosesnya meliputi:
- Membawa E-KTP dan SIM lama.
- Menyiapkan surat keterangan kesehatan.
- Menyiapkan hasil tes psikologi.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Melakukan pembayaran biaya perpanjangan.
- Mengikuti proses identifikasi yang diperlukan.
- Menunggu proses pencetakan SIM baru.
Layanan SIM Keliling juga dapat menjadi alternatif untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Namun, jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sehingga masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian sebelum datang.
2. Perpanjang SIM Secara Online
Selain datang langsung ke layanan kepolisian, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tahapannya antara lain:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Lakukan registrasi dan verifikasi akun.
- Lengkapi data diri.
- Lakukan verifikasi E-KTP.
- Siapkan SIM lama dan dokumen pendukung.
- Lakukan tes kesehatan melalui e-Rikkes.
- Lakukan tes psikologi melalui ePPsi.
- Pilih menu SIM kemudian pilih Perpanjangan SIM.
- Pilih Satpas penerbit.
- Unggah seluruh dokumen yang diperlukan.
- Pilih metode pengambilan atau pengiriman SIM.
- Lakukan pembayaran.
- Pantau status pengajuan melalui aplikasi.
Layanan SINAR memungkinkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM secara online sehingga pemohon tidak harus datang ke Satpas untuk seluruh prosesnya. SIM yang telah selesai diproses juga dapat dikirim ke alamat pemohon.
Biaya Perpanjang SIM Subang
Biaya pokok perpanjangan SIM mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Untuk saat ini, biaya PNBP perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, administrasi tertentu, serta biaya pengiriman apabila menggunakan layanan online.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Untuk tes psikologi tercantum biaya Rp37.500, sedangkan biaya pemeriksaan kesehatan mengikuti tarif klinik yang dipilih.
Apakah Perpanjang SIM Subang Bisa di SIM Keliling?
Layanan SIM Keliling dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas induk.
Namun, layanan SIM Keliling umumnya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Informasi mengenai jadwal, lokasi, kuota, dan jam pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu.
Karena itu, masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling di Subang sebaiknya memastikan jadwal terbaru terlebih dahulu melalui kanal resmi kepolisian.
