Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Tak Serumit Dulu, Begini Syarat Pindah Domisili di Disdukcapil Subang

P
Putri MelaniaEditor: Putri Melania
|10:00 WIB
Bagikan:
Tak Serumit Dulu, Begini Syarat Pindah Domisili di Disdukcapil Subang
Ilustrasi: Miniatur rumah dari kayu. (Sumber: Canva)

PASUNDANEKSPRES.ID - Syarat pindah domisili di Disdukcapil Subang kini lebih sederhana. Masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun kelurahan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang pelaksanaan administrasi kependudukan.

Hal ini diterapkan karena data kependudukan sudah terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga proses verifikasi dapat dilakukan langsung oleh petugas Disdukcapil.

Syarat Pindah Domisili di Disdukcapil Subang

Lewat aturan tersebut, masyarakat cukup membawa dokumen kependudukan yang diperlukan tanpa harus meminta surat pengantar dari lingkungan tempat tinggal.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengurus pindah domisili di Disdukcapil Subang meliputi:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • KTP elektronik (e-KTP).
  • Formulir F-1.03 yang tersedia di kantor Disdukcapil.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang dalam Kartu Keluarga orang lain, tinggal di rumah kontrakan, atau indekos.

Sebelum datang ke kantor pelayanan, pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pengajuan berjalan lebih cepat.

Cara Mengurus Pindah Domisili di Disdukcapil Subang dalam Satu Kabupaten

Bagi masyarakat yang hanya berpindah alamat tetapi masih berada di wilayah Kabupaten Subang, proses pengurusannya cukup sederhana.

  • Pemohon cukup datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa KTP elektronik dan fotokopi Kartu Keluarga. Setelah itu, isi formulir F-1.03 yang telah disediakan petugas.
  • Apabila akan bergabung ke Kartu Keluarga milik orang lain, surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah atau kepala keluarga juga perlu dilampirkan.
  • Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan data. Jika seluruh persyaratan telah sesuai, Disdukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga baru. Nomor KK dapat tetap sama maupun berubah, bergantung pada perubahan susunan anggota keluarga.
  • KTP lama selanjutnya akan ditarik untuk dimusnahkan, kemudian diganti dengan KTP baru yang telah memuat alamat domisili terbaru.
  • Seluruh proses pengurusan syarat pindah domisili di Disdukcapil Subang tidak dipungut biaya alias gratis.

Syarat Pindah Domisili ke Luar Kabupaten atau Provinsi

Pengurusan perpindahan alamat ke luar Kabupaten Subang maupun ke provinsi lain memerlukan tahapan tambahan.

Pemohon wajib mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterbitkan oleh Disdukcapil daerah asal.

Berikut alur pengurusannya:

  • Datang ke kantor Disdukcapil daerah asal.
  • Mengisi formulir F-1.03.
  • Menyerahkan fotokopi KK dan e-KTP.
  • Menunggu penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).
  • Membawa SKPWNI beserta KTP lama ke Disdukcapil daerah tujuan.
  • Setelah dokumen diterima, Disdukcapil di daerah tujuan akan menerbitkan Kartu Keluarga dan KTP baru sesuai alamat terbaru. Dokumen lama juga akan dimusnahkan agar tidak terjadi data ganda dalam sistem administrasi kependudukan.

Apabila sudah berada di daerah tujuan sebelum sempat mengurus SKPWNI, masyarakat tetap bisa berkonsultasi ke Disdukcapil setempat. Dalam kondisi tertentu, proses perpindahan masih dapat dibantu melalui layanan SIAK Konsolidasi.

Mengapa Surat RT dan RW Sudah Tidak Diperlukan?

Masih banyak masyarakat yang mengira surat pengantar RT dan RW menjadi syarat utama saat mengurus perpindahan domisili. Padahal, ketentuan tersebut sudah tidak lagi berlaku.

Penghapusan persyaratan tersebut dilakukan karena data kependudukan telah terintegrasi melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Petugas Disdukcapil dapat melakukan verifikasi data secara langsung melalui sistem sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus surat pengantar tambahan.

Kebijakan ini juga bertujuan memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan administrasi kependudukan, menjaga keakuratan data penduduk, sekaligus mencegah praktik pungutan liar dalam proses pengurusan dokumen.

Alamat Disdukcapil Subang

Bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili di Disdukcapil Subang secara langsung, kantor pelayanan berada di:

  • Jl. Mayjen Sutoyo Siswomiharjo No. 50, Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211.

Informasi terbaru mengenai jam operasional, layanan administrasi kependudukan, maupun pengumuman lainnya juga dapat dipantau melalui akun Instagram resmi @disdukcapil_subang.

(pm)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional7 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang7 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang8 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat8 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta8 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta9 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang9 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle11 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle12 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline12 jam lalu