Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Tim KPPBC dan Satpol PP Awasi Peredaran Rokok Ilegal di Purwadadi

SUBANG – Tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang terus melakukan operasi pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dalam operasi terbaru di wilayah Purwadadi, Rabu (28/10/2026), petugas tidak menemukan peredaran rokok ilegal.
Operasi tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk lewat akun media sosial Bupati Reynaldy. Setelah mendapat instruksi dari pimpinan, petugas langsung bergerak ke Purwadadi untuk melakukan operasi pengawasan.
Operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah wilayah Kabupaten Subang. Sebelumnya, petugas menemukan 13.560 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai saat operasi di jalur Subang-Cibogo, Senin (26/10/2026).
Operasi itu dilakukan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Dudi Nuryana, sebelumnya menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Koordinasi dengan Bea Cukai juga dilakukan agar temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Filbert Gunadi H., mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli maupun memperjualbelikannya. Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.
Dalam operasi sebelumnya di wilayah perkotaan Subang pada Jumat (23/10/2026), petugas menemukan 52.860 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Sementara pada operasi 26 Oktober di jalur Subang-Cibogo, ditemukan 13.560 batang. Dengan demikian, total temuan dari dua operasi tersebut mencapai 66.420 batang rokok ilegal.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat menyampaikannya kepada Satpol PP Kabupaten Subang melalui nomor 0882002063599 atau Humas Bea Cukai Purwakarta di nomor 085281828979.(ysp)
