Tinggalkan Paham Radikalisme, 2 Narapidana Tindak Pidana Terorisme di Lapas Subang Ikrar Setia NKRI

PASUNDANEKSPRES.ID - Dua narapidana tindak pidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang mengucapkan Ikrar Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk komitmen untuk meninggalkan paham radikalisme dan kembali kepada nilai-nilai kebangsaan, Selasa (12/5/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro menyampaikan, ikrar setia NKRI merupakan bagian penting dalam program pembinaan dan deradikalisasi yang dijalankan secara berkesinambungan di lingkungan pemasyarakatan.
“Pelaksanaan Ikrar Setia NKRI menjadi salah satu indikator keberhasilan program pembinaan dan deradikalisasi yang dilaksanakan secara kolaboratif bersama seluruh stakeholder terkait,” ujar Gatot.
Dalam prosesi tersebut, kedua napiter menyatakan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pernyataan itu, kata Gatot, menandai tekad mereka untuk meninggalkan ideologi kekerasan serta memulai kehidupan baru sebagai warga negara yang taat hukum.
Deradikalisasi Pidana Terorisme
Menurut Gatot, proses deradikalisasi tidak hanya berfokus pada perubahan pemikiran, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan kesiapan narapidana untuk kembali berperan positif di tengah masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para narapidana dapat membuka lembaran baru kehidupan, menumbuhkan rasa cinta tanah air, serta menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif setelah kembali ke masyarakat,” kata Gatot.
Ia menambahkan, keberhasilan pembinaan terhadap narapidana kasus terorisme membutuhkan sinergi lintas sektor.
“Keterlibatan berbagai lembaga dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga keamanan nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk melakukan perubahan,” tambahnya.
Gatot menyebut, Ikrar Setia NKRI ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran paham radikalisme dan memperkuat proses reintegrasi sosial bagi mantan narapidana terorisme. (cdp)
