Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Farhan Tegaskan Bakal Tindak Pemotongan Pohon di Ruang Publik

A
AsepEditor: Asep
|19:38 WIB
Bagikan:
Farhan Tegaskan Bakal Tindak Pemotongan Pohon di Ruang Publik
Pemkot Bandung memastikan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemotongan pohon di ruang publik terus dilakukan. Kasus pemotongan pohon di Jalan Riau menjadi salah satu perhatian Pemkot Bandung.(ist)

PASUNDANEKSPRES.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemotongan pohon di ruang publik terus dilakukan. Kasus pemotongan pohon di Jalan Riau menjadi salah satu perhatian Pemkot Bandung.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, pohon yang sebelumnya dipotong di kawasan Jalan R.E. Martadinata (Jalan Riau) telah dilakukan penanaman kembali sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan. 

"Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau. Tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan penegakan peraturan," kata Farhan, kemarin.

Pemotongan Pohon di Jalan Riau Telah Dikenai Sanksi

Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan pohon di Jalan Riau telah dikenai sanksi dan memenuhi kewajiban yang ditetapkan. 

"Kalau dari kita tidak boleh menyebut tersangka karena di Perda itu tidak ada tersangka, tapi sanksinya sudah diberikan," ujarnya.

Farhan menyebut, pihak yang mengaku melakukan pemotongan dan mengoordinasikan tindakan tersebut merupakan kontraktor videotron yang berada di lokasi.

Farhan mengatakan, pemotongan pohon tersebut berkaitan dengan kepentingan bisnis videotron. Oleh karena itu, Pemkot Bandung juga memberikan tindakan terhadap sarana videotron yang berada di lokasi. 

"Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel," ungkapnya.

Farhan memastikan sanksi yang diberikan kepada pelaku telah dipenuhi. Sanksi tersebut mencakup pembayaran denda dan kewajiban penggantian pohon.

Ia menjelaskan, kewajiban penggantian 100 pohon kemudian dikonversi dalam bentuk 10 bibit pohon mahoni dengan ukuran besar. Bibit tersebut memiliki tinggi sekitar lima meter dengan diameter sekitar 30–40 sentimeter. 

"Sebanyak 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit pohon mahoni, tinggi lima meteran dan diameter 30 sampai 40 sentimeter," jelasnya.

Sementara itu, denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan diarahkan masuk ke kas daerah. 

"Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah," tuturnya.(rls/sep)

Berita Terbaru

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Nasional5 jam lalu
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Nasional5 jam lalu
BAZNAS Subang Hadiri Rakornas 2026 di Jakarta, Dorong Mustahik Bertransformasi Menjadi Muzaki

BAZNAS Subang Hadiri Rakornas 2026 di Jakarta, Dorong Mustahik Bertransformasi Menjadi Muzaki

Subang5 jam lalu
Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Ops Antik Lodaya 2026, Polres Subang Sita 111 Botol Miras di Ciater

Subang6 jam lalu
ADVERTISEMENT
128 Pemanah Siap Ramaikan Latgab Perpani

128 Pemanah Siap Ramaikan Latgab Perpani

Subang6 jam lalu
Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Akta Kematian Jadi Dokumen Penting Administrasi Kependudukan

Subang6 jam lalu
Prediksi Saham IHSG 14 Oktober 2026: Masih Rawan Koreksi atau Berpeluang Rebound?

Prediksi Saham IHSG 14 Oktober 2026: Masih Rawan Koreksi atau Berpeluang Rebound?

Lifestyle9 jam lalu
Gubernur Kaltim Malah ke Singapura Saat Karhutla Kalimantan? Simak Berita Updatenya di Sini!

Gubernur Kaltim Malah ke Singapura Saat Karhutla Kalimantan? Simak Berita Updatenya di Sini!

Nasional9 jam lalu
Sinopsis Dead-End Job, Drama Misteri-Fantasi Tayang Akhir Oktober 2026

Sinopsis Dead-End Job, Drama Misteri-Fantasi Tayang Akhir Oktober 2026

Lifestyle10 jam lalu
PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

PLN Perkuat Dukungan Program KDKMP melalui Kolaborasi Layanan Kelistrikan

Nasional10 jam lalu