Flyover KCIC Kumuh, PKL di Padalarang Ditertibkan

BANDUNG BARAT-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat merespons maraknya keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di bawah flyover KCIC Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Penertiban akan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan dinas teknis terkait.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Provinsi Jawa Barat Gatot Sambas mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan konsolidasi dengan Dinas Bina Marga Jawa Barat sebagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap kawasan sempadan jalan.
"Sejauh ini kami akan konsolidasikan dulu dengan Dinas Bina Marga, karena Dinas Bina Marga selaku pengampu Perda sempadan jalan.
Setelah itu, insyaallah akan kami tindak lanjuti," ujarnya saat diwawancarai Pasundan Ekspres, Senin, (21/7/2026)
Menurutnya, hingga saat ini Satpol PP Jawa Barat belum menerima laporan resmi dari dinas teknis, khususnya pengawas jalan, terkait kondisi PKL yang berada di kawasan tersebut.
"Sejauh ini kami belum menerima laporan dari dinas teknis, khususnya dari pengawas jalan. Namun, setiap laporan yang masuk akan kami konsolidasikan dan tindak lanjuti," katanya.
Keberadaan PKL di bawah flyover KCIC Padalarang sebelumnya menjadi sorotan lantaran aktivitas perdagangan yang semakin ramai serta persoalan sampah di sekitar lokasi. Kawasan tersebut juga merupakan jalur provinsi dan berada dekat dengan fasilitas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCIC).
Menanggapi kondisi tersebut, Satpol PP Jabar memastikan tidak akan membiarkan persoalan berlarut-larut. Namun, langkah penertiban harus melalui koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan terhadap badan jalan.
"Kalau sudah ada informasi dari Dinas Bina Marga, kami akan segera melakukan konsolidasi. Setelah ada keputusan dan laporan, kami langsung turun ke lapangan," tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan setelah sinergi dengan dinas teknis selesai dilakukan.
"Kami akan melakukan penertiban. Tetapi sebelumnya harus ada konsolidasi dan sinergi dengan dinas teknis, karena Dinas Bina Marga merupakan pengampu aturan terkait badan jalan," pungkasnya.(ijr/sep)
