Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Pencemaran Lingkungan, DLH KBB Sanksi PT Batu Wangi

I
Ijang Samsu RijalEditor: Asep
|09:59 WIB
Bagikan:
Pencemaran Lingkungan, DLH KBB Sanksi PT Batu Wangi
PENCEMARAN DEBU: PT Batu Wangi selaku perusahaan pengolah batu kapur belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai, sehingga berpotensi menjadi penyebab pencemaran debu di kawasan Padalarang-Cipatat. Ijang Samsu Rijal/Pasundan Ekspres

BANDUNG BARAT – DLH KBB sanksi PT Batu Wangi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan perusahaan pengolah batu kapur tersebut belum memiliki sistem pengendalian emisi yang memadai. Kondisi itu dinilai berpotensi menjadi penyebab pencemaran debu di kawasan Padalarang-Cipatat.

Langkah tersebut diambil setelah DLH menerima banyak keluhan masyarakat terkait debu putih yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan batu kapur. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pemberian sanksi kepada perusahaan.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bandung Barat, Adhi Setyowibowo, mengatakan manajemen PT Batu Wangi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Hasil pemanggilan tadi dalam bentuk berita acara. Kesimpulannya, mereka harus membuat atau merevisi dokumen lingkungan," ujar Adhi saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).

Selain merevisi dokumen lingkungan, PT Batu Wangi juga diwajibkan menyusun Persetujuan Teknis (Pertek) emisi, Pertek air limbah domestik, serta melengkapi berbagai dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH juga memerintahkan perusahaan mengurangi kapasitas produksi tepung kalsium karbonat hingga sistem pengendalian emisi berupa mesin exhaust terpasang dan berfungsi optimal. "Selama belum memasang exhaust, mereka harus mengurangi kapasitas produksi. Tidak berhenti beroperasi, tetapi dikurangi dulu," katanya.

Menurut Adhi, pemasangan mesin exhaust merupakan langkah utama untuk menekan penyebaran debu hasil pengolahan batu kapur ke udara. Pihak perusahaan, kata dia, telah menyatakan kesiapannya mendatangkan peralatan tersebut dari Jakarta dan proses pemasangannya akan diawasi langsung oleh DLH.

Sebagai upaya jangka pendek, perusahaan juga diwajibkan melakukan penyiraman di area produksi maupun jalur yang berpotensi menimbulkan debu sebanyak tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore, terutama selama musim kemarau. "Yang utama sekarang banyak debu putih saat musim kemarau. Kita minta disiram tiga kali sehari, pagi, siang, sama sore," ujarnya.

Adhi menegaskan seluruh kewajiban tersebut merupakan bagian dari sanksi administratif yang wajib dipenuhi perusahaan. Apabila tidak dilaksanakan, DLH akan mempertimbangkan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pencemaran debu batu kapur di sepanjang jalur nasional Padalarang-Cipatat menjadi sorotan karena dinilai mengganggu lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (2/7/2026), deretan pepohonan di sepanjang jalur tersebut tampak memutih akibat tertutup lapisan debu. Debu diduga berasal dari aktivitas perusahaan pengolahan batu kapur serta lalu lintas truk pengangkut material yang melintas setiap hari. Selain merusak estetika lingkungan, debu yang beterbangan juga mengurangi jarak pandang pengendara, terutama saat kendaraan besar melintas.

Cepi (37), warga Padalarang, mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin mengkhawatirkan. "Harusnya sudah ada tindakan dari pemerintah. Udara sudah tercemar, pohon yang seharusnya hijau kini berubah menjadi putih. Mata terasa perih, debu masuk ke hidung bahkan sampai ke mulut. Jalur nasional ini sudah seharusnya mendapat perhatian serius," ujarnya.

Ia berharap pemerintah bertindak tegas terhadap sumber pencemaran agar kondisi lingkungan dan keselamatan pengguna jalan dapat kembali terjaga.

Keluhan serupa disampaikan Imah (51), pedagang di kawasan Cipatat. Menurutnya, hampir seluruh barang dagangannya setiap hari tertutup debu sehingga harus terus dibersihkan. "Kalau saya hanya bisa pasrah. Dagangan setiap hari kena debu dan harus terus dibersihkan. Sudah terjadi bertahun-tahun. Mudah-mudahan pemerintah segera mengambil langkah karena kami sebagai masyarakat kecil tidak bisa berbuat banyak," katanya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga berdampak terhadap penurunan jumlah pembeli karena banyak pengendara enggan berhenti di lokasi yang dipenuhi debu. "Kalau ada yang mau beli sering tidak jadi. Paling yang lebih aman mereka hanya beli minuman saja," ungkapnya.

Masyarakat berharap pengawasan terhadap aktivitas industri pengolahan batu kapur maupun kendaraan pengangkut material semakin diperketat agar pencemaran debu di jalur nasional Padalarang-Cipatat dapat segera diatasi demi menjaga kualitas lingkungan, kesehatan warga, dan keselamatan pengguna jalan.(ijr/sep)

Berita Terbaru

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Hakim Agung Mahkamah Agung RI Tinjau Kawasan Yudikatif di Nusantara

Nasional8 jam lalu
Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Perubahan APBD 2026 Kabupaten Subang Disepakati

Subang9 jam lalu
Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Beredar Surat Disebut-sebut Sebagai Undangan Pelantikan Sekda Subang untuk Rona Mairansyah Besok

Subang9 jam lalu
Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Revitalisasi Pasar Ciroyom Ditargetkan Rampung 2 Tahun

Bandung Barat9 jam lalu
ADVERTISEMENT
Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Terima 100 Becak Listrik, Om Zein: Bentuk Kasih Sayang Pak Prabowo

Purwakarta10 jam lalu
Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Pagar Nusa Luncurkan Naskah Kuno "Serat Nitipraja Eyang Gandasoli"

Purwakarta10 jam lalu
Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Kawasan Industri Baru Subang Jadi Sasaran Rekrutmen Serikat Buruh

Subang10 jam lalu
Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Jadwal Konser dan Fanmeeting Kpop di Bulan Oktober 2026, Ada NCT 127 hingga Gong Yoo

Lifestyle13 jam lalu
Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Wajah Anak Bukan Konten, Privasi Anak di Sosial Media Jangan Disepelekan

Lifestyle13 jam lalu
Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Nama Sekda Kabupaten Subang Sudah Ada, Bupati: Besok Pelantikan, Tunggu Saja

Headline13 jam lalu