153.685 Kendaraan di Subang Nunggak Pajak

PASUNDANEKSPRES.ID - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupatwn Subang (P3DW) atau yang lebih dikenal dengan Samsat Subang, secara aktif melakukan penagihan terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Per 20 Januari 2026 sebanyak 153.685 kendaraan berstatus tidak mendaftar ulang alias menunggak.
“Pajak merupakan kewajiban warga kepada negara, dan hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan. Di Jawa Barat Pajak Kendaraan manfaatnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, yang saat ini tengah digalakkan Bapak Gubernur,” jelas Lovita Rosa Kepala P3DW Subang kepada Pasundan Ekspres, Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut Lovita menerangkan, Subang mempunyai potensi kendaraan sebesar 465.794 dan baru 63,05% atau 293.680 unit KBM yang taat bayar pajak kendaraannya.
“Sebanyak 153.685 kendaraan yang nunggak pajak diatas 2 tahun ini yang kami kejar melalui Aplikasi Panah Pasopati. Pencapaian dari program Panah Pasopati yakni penelusuran mandiri oleh pegawai terhitung sejak awal Januari 2026 hingga hari ini berhasil menelusuri 1.378 kendaraan yang menunggak pajak, dengan realisasi bayar 154 kendaraan,” jelas Lovita.
Lovita memaparkan, operasi dilakukan melalui pemantauan lewat aplikasi Panah Pasopati atau akronim dari penelusuran penunggak pajak, sopan, akurat dan simpatik.
Istilah ini, kata Lovita, terinspirasi dari senjata legendaris Arjuna dalam kisah Mahabharata yang dikenal karena ketepatan dan fokusnya.
"Setelah terdeteksi lewat aplikasi ini, petugas turun langsung ke lapangan. Setiap kendaraan yang terparkir di kantong-kantong parkir akan dipindai nomor polisinya dan status pajak kendaraan akan muncul dalam hitungan detik,” kata Lovita.
Jika dalam aplikasi terdeteksi adanya tunggakan, lanjutnya, petugas akan memberikan pemberitahuan langsung dengan cara menggantungkan label pemberitahuan pada kendaraan bersangkutan.
“Upaya ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah," ungkap Lovita.
Langkah ini, menurut Lovita, sejalan dengan Pengumuman Gubernur Jawa Barat Nomor 20/KU.03.02.01/BAPENDA tanggal 27 November 2025 tentang Penelusuran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Samsat Subang telah melaksanakan penelusuran mandiri yang dilaksanakan oleh ASN Bapenda Provinsi Jawa Barat khususnya yang bertugas di P3DW Subang.
Dari instruksi gubernur seluruh ASN di lingkungan Bapenda Jawa Barat, tanpa pengecualian juga mendapat target penelusuran melalui aplikasi Panah Pasopati.
"Ke depan, pelaksanaan kegiatan ini akan dikolaborasikan bersama pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Barat guna memperkuat sinergi penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.(cdp/ysp)
