Aktivitas Vendor Pengolah Limbah Pabrik BYD Dihentikan Sementara, Pekerja Berharap Persoalan Izin Segera Selesai

PASUNDANEKSPRES.ID – Penutupan sementara PT Cholyfour Mitra Mandiri (PT CMM), vendor pengolah limbah perusahaan BYD, bukan hanya menghentikan aktivitas perusahaan, tetapi juga memutus sementara sumber penghasilan puluhan warga Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy. Sekitar 70 warga disebut bekerja di perusahaan tersebut dan kini berharap persoalan perizinan segera diselesaikan.
Di sisi lain, DPRD Subang menegaskan penghentian aktivitas dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) bersama sejumlah dinas terkait pada Kamis (1/10/2026). DPRD menyebut proses perizinan PT CMM belum selesai, sementara di lokasi telah terdapat aktivitas pengumpulan barang serta keluar masuk kendaraan berukuran besar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Subang, Aniko Muhana, mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan regulasi, bukan semata-mata karena sorotan masyarakat maupun pemberitaan.
“Tentu kami di dewan dan juga eksekutif bersinergi untuk membenarkan dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang bisa dianggap tidak mengikuti regulasi,” kata Aniko.
Menurutnya, DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melihat langsung kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan, status perizinan PT CMM disebut belum selesai, sementara aktivitas pengumpulan barang sudah berlangsung.
“Karena kita datang ke sini melihat langsung, izinnya belum ada, namun sudah adanya tindakan operasional berupa pengambilan barang-barang. Terus ada keluar masuk mobil-mobil besar, mobil-mobil pengumpulan limbah,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Komisi I dan Komisi III DPRD Subang bersama instansi terkait mengambil langkah penutupan sementara. Aniko menegaskan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan setelah proses perizinan yang dipersyaratkan ditempuh dan dinyatakan sesuai ketentuan.
“Penutupan sementara sampai izinnya sudah terbit,” tegasnya.
DPRD Soroti Persoalan Zonasi
Selain perizinan, DPRD Subang menyoroti rencana pemanfaatan lokasi perusahaan, termasuk penggunaan sebagai pergudangan dan kemungkinan kegiatan pengolahan.
Aniko mengatakan persoalan tersebut harus dikoordinasikan dengan instansi yang menangani perizinan dan tata ruang karena setiap wilayah memiliki peruntukan berbeda. Di sekitar lokasi terdapat zona industri, permukiman dan pertanian.
“Kalau untuk gudangnya sendiri tanpa ada aktivitas pengolahan atau apa pun itu bisa dimungkinkan masuk kalau hanya untuk gudang. Tapi kalau untuk ada pengolahan dan sebagainya, itu urusan lain,” jelasnya.
Pihak perusahaan disebut berencana mendatangkan mesin pada November untuk mendukung kegiatan berikutnya. DPRD meminta rencana tersebut dibicarakan kembali apabila kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan zonasi lokasi.
“Kalau ingin melakukan pengolahan, ya jangan di sini. Meskipun tadi pihak perusahaan bilang bakal ada November datang mesin dan sebagainya, itu bisa dibicarakan. Jangan di sini,” tegas Aniko.
Pengolahan Limbah Tidak Sesuai
Menurutnya, berdasarkan penjelasan dalam sidak, kegiatan pengolahan limbah tidak sesuai dengan peruntukan lokasi tersebut.
“Kalau mengacu pada zonasi di sini tidak masuk untuk pengolahan limbah dan sebagainya,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD mengakui keberadaan investasi dan tenaga kerja lokal. Penertiban, kata Aniko, bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan ekonomi, tetapi memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
“Investasi ini juga harus ramah, maksudnya banyak pekerja lokal yang sudah bekerja di sini,” katanya.
Ia menilai koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, DPMPTSP dan instansi yang menangani tata ruang diperlukan agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan perizinan dan tata ruang.
Warga Khawatir Kehilangan Penghasilan
Sementara itu, warga mengaku keberadaan PT CMM selama ini membantu perekonomian masyarakat sekitar. Salah seorang pekerja, Asep Danitya Rukmana, mengatakan sekitar 70 warga lingkungan sekitar bekerja di perusahaan tersebut.
“Alhamdulillah, hampir 99 persen warga di sekitar sini bekerja. Kalau dari lingkungan terdekat, kurang lebih ada 70-an warga yang bekerja,” kata Asep saat diwawancarai pada Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, manfaat perusahaan terutama dirasakan dari sisi ekonomi. Warga yang sebelumnya harus mencari pekerjaan jauh dari kampung halaman kini dapat bekerja lebih dekat dengan rumah dan keluarga.
“Kalau saya pribadi, PT CMM berdiri di sini sangat membantu sekali. Dari segi ekonomi, saya tidak perlu bekerja jauh dan sekarang ada penghasilan dekat rumah sendiri, di lingkungan sendiri,” ujarnya.
Asep mengaku sebelum bekerja di PT CMM sempat mencari nafkah hingga ke luar Pulau Jawa. Setelah bekerja di perusahaan tersebut, ia dapat kembali bekerja di daerah sendiri. Ia menyebut keberadaan perusahaan juga berdampak pada warung-warung di sekitar lokasi.
“Kalau untuk warung, perusahaan sangat membantu. Warung-warung jadi ramai,” tuturnya.
Selain lapangan pekerjaan, Asep mengatakan perusahaan pernah memberikan bantuan air kepada warga ketika terjadi kekeringan.
“Di musim kemarau ini pihak PT CMM memberikan air cuma-cuma kepada warga yang kekeringan. Dulu saya harus mengambil air jauh, sekarang dengan adanya PT ini tinggal mengambil air,” katanya.
Karena itu, Asep berharap persoalan administrasi dan perizinan segera diselesaikan. Ia meminta pemerintah tetap memperhatikan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari perusahaan.
“Kalau saya pribadi, tolong bantu para instansi terkait yang ada di Kabupaten Subang supaya perizinannya dipermudah. Lihatlah kami warga sekitar yang membutuhkan pekerjaan ini, kami terbantu,” ucapnya.
Ia mengaku khawatir apabila aktivitas perusahaan berhenti terlalu lama karena warga harus kembali mencari pekerjaan di tempat lain.
“Kalau perusahaan berhenti, kami jelas sangat kehilangan sumber penghasilan. Kami sudah merasa nyaman. Walaupun panas, yang penting kami bisa bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarga,” katanya.
Desa Harap Warga Tetap Diberdayakan
Kepala Desa Cimayasari Arnalim Suryaningrat mengatakan keberadaan aktivitas PT CMM sejak awal telah menjadi perhatian pemerintah desa dan masyarakat.
Menurutnya, pihak perusahaan sebelumnya mencari lokasi untuk menjalankan aktivitasnya dan terdapat beberapa pilihan tempat. Setelah lokasi di Cimayasari dinilai sesuai, pemerintah desa bersama masyarakat melakukan musyawarah.
“Awalnya dari pihak CMM memerlukan tempat. Ada tiga tempat dan alhamdulillah di sini cocok. Kami dari Pemerintah Desa Cimayasari bersama masyarakat kemudian mengadakan riungan,” kata Arnalim.
Salah satu pertimbangannya adalah peluang pemberdayaan warga setempat. Masyarakat membutuhkan sumber penghasilan sehingga keberadaan perusahaan diharapkan membuka lapangan pekerjaan.
“Dikarenakan masyarakat kami juga harus ada penghasilan untuk mata pencaharian, alhamdulillah bisa diberdayakan,” ujarnya.
Arnalim berharap penyelesaian persoalan PT CMM tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya warga yang telah mendapatkan pekerjaan dari aktivitas tersebut.
Warga Cimayasari lainnya, Purwanto, juga meminta persoalan perizinan tidak berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan.
“Jangan sampai ditutup. Kalau memang ada persoalan perizinan, semestinya dibantu dan dipermudah untuk diselesaikan. Kami warga Subang harus mencari kerja ke mana lagi kalau di sini sudah ada pekerjaan,” pungkasnya.
Persoalan PT CMM kini berada pada dua kepentingan yang sama-sama menjadi perhatian, yakni kepatuhan terhadap perizinan dan tata ruang serta keberlanjutan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal. DPRD menyatakan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan setelah persyaratan perizinan dipenuhi dan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (hdi/ysp)
