Anggota DPRD Jabar Andhika Dukung Polisi Kawal Kasus Dugaan Pencabulan di SMAN 1 Pamanukan

SUBANG - Anggota DPRD Jabar Andhika Surya Gumilar, mendukung langkah kepolisian dalam mengawal dan mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang.
Ia meminta proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.
Dukungan tersebut disampaikan setelah polisi menetapkan seorang guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut mencuat setelah ratusan siswa SMAN 1 Pamanukan menggelar aksi pada Senin (7/9/2026). Mereka menuntut kejelasan dan penanganan serius atas dugaan tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan tersebut. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar, tertanggal 7 September 2026.
Dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (11/9/2026), Andi menyampaikan penyidik telah menetapkan AT sebagai tersangka.
“Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AT, seorang guru yang juga menjabat Wakasek Bidang Kesiswaan, sebagai tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Lokasi kejadian disebut berada di ruang guru salah satu SMA di Kecamatan Pamanukan.
Andi mengungkapkan, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan tidak senonoh terhadap korban. Tindakan tersebut antara lain mencium tangan dan mata korban, memainkan bibir korban, hingga menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
Perkara tersebut kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Subang. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam proses penyidikan, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing korban,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian milik korban serta dokumen yang digunakan untuk memastikan usia korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Hukuman terhadap tersangka juga dapat diperberat karena dugaan perbuatan dilakukan oleh seorang tenaga pendidik atau guru.
Andhika menilai langkah kepolisian dalam memproses perkara tersebut harus didukung agar fakta dan rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang melalui mekanisme hukum.
“Kasus seperti ini harus ditangani secara serius, objektif dan transparan. Yang paling utama adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan dan tidak mengalami tekanan atau dampak lanjutan,” ujar Andhika, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, proses hukum harus berjalan tanpa mengabaikan hak dan kepentingan anak. Ia juga meminta agar kepolisian tetap profesional dalam mendalami setiap informasi yang ditemukan selama proses penyidikan.
Andhika mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara profesional dan tidak berhenti pada satu laporan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya informasi atau dugaan lain yang perlu didalami.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar penanganan kasus tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban. Identitas dan informasi pribadi korban tidak boleh disebarluaskan karena dapat menimbulkan tekanan psikologis maupun stigma sosial.
“Sekolah harus menjadi tempat yang memberikan rasa aman kepada siswa. Jangan sampai ada anak yang justru merasa takut atau trauma ketika berada di lingkungan pendidikan,” kata Andhika.
Langkah tersebut sejalan dengan sikap KPAD Kabupaten Subang yang sebelumnya melakukan kunjungan dan koordinasi ke SMAN 1 Pamanukan. KPAD menegaskan bahwa perlindungan anak harus berjalan beriringan dengan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Komisioner KPAD Subang juga mengingatkan pentingnya mencegah viktimisasi sekunder, yakni kondisi ketika korban kembali mengalami tekanan akibat penyebaran identitas, informasi pribadi maupun pembicaraan publik yang tidak terkendali.
Bagi Andhika, kasus tersebut juga harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Sekolah tidak cukup hanya bertindak ketika kasus terjadi, tetapi harus memiliki mekanisme pengawasan, edukasi, pengaduan dan perlindungan yang mudah diakses siswa.
“Jangan sampai kita baru bergerak setelah ada korban. Sistem pencegahan dan pengawasan di sekolah harus diperkuat, sehingga setiap anak merasa aman untuk belajar dan berani menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang tidak semestinya,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum yang tengah dilakukan kepolisian dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Menurutnya, penegakan hukum dan perlindungan anak harus berjalan bersamaan.
“Penegakan hukum harus berjalan, perlindungan anak juga harus berjalan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Kita ingin fakta ditemukan, prosesnya objektif, dan anak-anak tetap mendapatkan hak untuk belajar dalam lingkungan yang aman,” pungkasnya.(hdi)
