Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan, Kajari Purwakarta: Angkanya Menurun

I
Indrawan SetiadiEditor: Indrawan Setiadi
|10:44 WIB
Bagikan:
Barang Bukti Inkrah Dimusnahkan, Kajari Purwakarta: Angkanya Menurun
Kejaksaan Negeri Purwakarta memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (28/5). ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (28/5).

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 25 Nagri Kidul, Purwakarta, pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda Purwakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana menegaskan, barang bukti perkara inkrah yang dimusnahkan kali ini angkanya berkurang.

Berkurangnya angka ini, sambungnya, dapat menjadi salah satu indikator menurunnya jumlah tindak pidana. Akan tetapi, memang harus dilihat secara keseluruhan dari semua aspek.

"Di antaranya, dari jumlah tersangka yang ditangkap, kemudian dari angka pasti yang bisa dilihat dari Badan Pusat Statistik, banyak indikatornya. Yang jelas, pemusnahan barang bukti ini juga termasuk salah satunya," kata Martha.

Lebih lanjut Martha menyebutkan, Kejari Purwakarta bertindak sebagai eksekutor yang melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Purwakarta.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Dista Anggara mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari 61 perkara inkrah.

"Ke-61 perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika sebanyak 35 perkara, tindak pidana kesehatan enam perkara, tindak pidana cukai satu perkara dan tindak pidana lainnya 19 perkara," ujar Dista.

Adapun rinciannya, kata Dista, tindak pidana narkotika terdiri atas ganja seberat 2.126,15 gram, tembakau sintetis 247,79 gram, shabu 120,34 gram dan cairan sintesis sebanyak 65 mililiter.

Kemudian, tindak pidana kesehatan berupa obat terlarang merk Dextromethorpham, Hexymer, Double Y, Tramadol, Reklona, Alprazolam, Xloazepam, Trihexyphendyl dan Tablet Putih dengan jumlah total 5.380 butir.

"Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender menggunakan campuran pembersih lantai dan air," ucap Dista.

Selanjutnya, tindak pidana cukai berupa rokok tidak kena cukai sebanyak 935.920 batang yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incenerator.

Pihaknya juga memusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti pencurian, penipuan, kepemilikan senjata tajam penganiayaan, pemerasan pembunuhan hingga ITE.

"Barang buktinya berupa pakaian dan tas yang dimusnahkan dengan cara dibakar, handphone dan smartphone dirusak menggunakan palu serta senjata tajam dengan cara digerinda," katanya.(add)

Berita Terbaru

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Nasional3 jam lalu
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Nasional3 jam lalu
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024

Nasional3 jam lalu
Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Dapat Nomor 3, Asep Pulloh Siap Lanjutkan Jilid II Desa Kumpay

Headline3 jam lalu
ADVERTISEMENT
Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Panitia Pilkades Wantilan Subang Soroti Akurasi Data Pemilih

Subang5 jam lalu
Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Kabel Udara di 63 Ruas Jalan Kota Bandung Sudah Diturunkan

Bandung Barat5 jam lalu
Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Menteri PKP Larang Pungutan Bantuan Bedah Rumah, Subang Dapat 1.372 Unit

Subang6 jam lalu
Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Stop Sugar Craving! Ini Lho Cara Kurangi Konsumsi Makanan Manis

Lifestyle7 jam lalu
7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

7 Tips Olahraga Saat Cuaca Panas Agar Tetap Aman dan Sehat

Lifestyle8 jam lalu
Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Cara Pakai QRIS ShopeePay dengan Mudah, Bayar Apapun Cukup Scan!

Lifestyle8 jam lalu