Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|09:20 WIB
Bagikan:
Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyimpanan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di sebuah gudang kawasan pergudangan Inti Jaya Subang Industri, Blok A Nomor 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.(Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyimpanan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di sebuah gudang kawasan pergudangan Inti Jaya Subang Industri, Blok A Nomor 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dalam penindakan yang diungkap melalui konferensi pers di lokasi, Rabu (28/10/2026), polisi mengamankan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas yang diduga kuat berasal dari aktivitas impor ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan pelanggaran dalam perdagangan impor sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri dari peredaran pakaian bekas yang masuk secara tidak sah.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan penindakan dilakukan setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kabareskrim tertanggal 21 Oktober 2026.

Wujud Komitmen Bareskrim Polri

“Kami melakukan penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” ujar Suhasto saat memberikan keterangan di lokasi.

Ribuan bal pakaian bekas itu ditemukan tersimpan di dalam gudang tertutup di kawasan pergudangan Inti Jaya Subang. Berdasarkan inventarisasi awal, nilai setiap bal diperkirakan berkisar Rp6 juta hingga Rp12 juta.

Dengan jumlah barang mencapai 1.257 bal, nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Namun, kepolisian menduga perputaran barang dalam kegiatan tersebut berpotensi jauh lebih besar karena aktivitasnya disebut telah berlangsung sejak September 2026.

“Jadi kalau kita kalkulasi dari 1.257 bal itu bisa mencapai nilainya Rp15 miliar. Tetapi kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan September, jadi bisa diprediksi perputaran itu bisa mencapai sampai dengan puluhan miliar,” ungkap Suhasto.

Besarnya nilai barang yang diamankan membuat penyidik tidak hanya berfokus pada gudang penyimpanan. Polisi juga menelusuri asal-usul pakaian bekas tersebut, jalur masuk ke Indonesia, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusinya.

Dalam pengembangan awal perkara, keterangan saksi di lapangan menyebut gudang tersebut disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, seseorang berinisial W disebut bertanggung jawab sebagai kepala gudang.

Meski demikian, identitas lengkap dan peran hukum masing-masing pihak masih didalami penyidik. Keterangan mengenai penyewa dan kepala gudang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Suhasto menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik penyimpanan dan distribusi pakaian bekas impor tersebut.

“Dalam hal ini kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tapi kami akan telusuri sampai di mana barang ini berasal,” tegasnya.

Dari pemeriksaan awal terhadap barang bukti, penyidik menemukan petunjuk pada kemasan yang menunjukkan barang tersebut berasal dari Korea. Namun, asal barang, proses pengiriman, serta jalur masuknya ke wilayah Indonesia masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Polisi juga akan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengurai bagaimana barang bisa masuk, disimpan, hingga berpotensi diedarkan di pasar domestik.

Penelusuran jaringan dinilai penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan barang di gudang, tetapi juga dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran impor.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai pasal yang nantinya terbukti diterapkan.

Suhasto menegaskan, penindakan terhadap dugaan impor pakaian bekas ilegal bukan semata-mata bertujuan menegakkan hukum. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga tata niaga impor agar berjalan sesuai aturan dan melindungi keberlangsungan industri tekstil nasional.

“Perlu saya tegaskan, penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum semata, tapi ini adalah bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan dan juga untuk melindungi keberlangsungan industri-industri tekstil yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Menurut Suhasto, langkah tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan Kapolri melalui program penegakan hukum terhadap penyelundupan.

Saat ini, sebanyak 1.257 bal pakaian bekas telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Kepolisian menyatakan status hukum pihak-pihak yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Jika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, penyidik dapat meningkatkan status pihak terkait menjadi tersangka.(hdi/ysp)

Berita Terbaru

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Pojokan 329: Kongres Pesugihan

Opini31 menit lalu
Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Lantik 3 Pejabat Baru, Jeje: Tempatkan Aparatur Sesuai Kebutuhan Organisasi

Bandung Barat2 jam lalu
Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Antisipasi Banjir, Dinas Perkim Cek Saluran Air dan Irigasi Perumahan

Purwakarta2 jam lalu
Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Dinas PUPR Subang Targetkan Proyek Jalan Rampung November

Subang2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Boyke Keturunan Pendiri Purwakarta Rencanakan Gelar Haul Dalem Santri

Boyke Keturunan Pendiri Purwakarta Rencanakan Gelar Haul Dalem Santri

Purwakarta2 jam lalu
Polisi Selidiki Pembegalan Pelajar di Rawamerta Karawang, Ini Perkembangan Terbarunya!

Polisi Selidiki Pembegalan Pelajar di Rawamerta Karawang, Ini Perkembangan Terbarunya!

Karawang3 jam lalu
Lagi, KPPBC Purwakarta dan Satpol PP Temukan 13.560 Batang Rokok Ilegal di Jalur Subang-Cibogo

Lagi, KPPBC Purwakarta dan Satpol PP Temukan 13.560 Batang Rokok Ilegal di Jalur Subang-Cibogo

Headline3 jam lalu
Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Didemo Warga, Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Pabrik Mobil Listrik BYD di Subang Didemo Warga, Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Headline4 jam lalu
Deklarasi Damai Pilkades Subang, Bupati Reynaldy Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Deklarasi Damai Pilkades Subang, Bupati Reynaldy Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas

Headline4 jam lalu
Cara Matikan Fitur Unduh Otomatis File di WhatsApp, Bisa Hemat Memori HP

Cara Matikan Fitur Unduh Otomatis File di WhatsApp, Bisa Hemat Memori HP

Lifestyle5 jam lalu