Lagi, KPPBC Purwakarta dan Satpol PP Temukan 13.560 Batang Rokok Ilegal di Jalur Subang-Cibogo

SUBANG – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Subang kembali menjadi sasaran operasi pengawasan. Dalam operasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal pada Senin (26/10/2026), petugas menemukan sebanyak 13.560 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai di jalur Subang-Cibogo.
Operasi tersebut dilakukan oleh tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta didampingi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Subang. Operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Dudi Nuryana, sebelumnya mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Koordinasi dengan Bea Cukai juga dilakukan agar temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Satpol PP Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Filbert Gunadi H., mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli maupun memperjualbelikannya. Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal.
Sebelumnya, dalam operasi di wilayah perkotaan Subang pada Jumat (23/10/2026), petugas menemukan 52.860 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Dengan tambahan temuan pada 26 Oktober sebanyak 13.560 batang, total rokok ilegal yang ditemukan dalam dua operasi tersebut mencapai 66.420 batang.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat menyampaikannya kepada Satpol PP Kabupaten Subang melalui nomor 0882002063599 atau Humas Bea Cukai Purwakarta di nomor 085281828979.(cdp/ysp)
