Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita

H
Hadi MartadinataEditor: Yusup Suparman
|09:20 WIB
Bagikan:
Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyimpanan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di sebuah gudang kawasan pergudangan Inti Jaya Subang Industri, Blok A Nomor 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.(Hadi Martadinata/Pasundan Ekspres)

PASUNDANEKSPRES.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyimpanan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di sebuah gudang kawasan pergudangan Inti Jaya Subang Industri, Blok A Nomor 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dalam penindakan yang diungkap melalui konferensi pers di lokasi, Rabu (28/10/2026), polisi mengamankan sebanyak 1.257 bal pakaian bekas yang diduga kuat berasal dari aktivitas impor ilegal. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan pelanggaran dalam perdagangan impor sekaligus melindungi industri tekstil dalam negeri dari peredaran pakaian bekas yang masuk secara tidak sah.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengatakan penindakan dilakukan setelah penyidik menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kabareskrim tertanggal 21 Oktober 2026.

Komitmen Bareskrim Polri

“Kami melakukan penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa,” ujar Suhasto saat memberikan keterangan di lokasi.

Ribuan bal pakaian bekas itu ditemukan tersimpan di dalam gudang tertutup di kawasan pergudangan Inti Jaya Subang. Berdasarkan inventarisasi awal, nilai setiap bal diperkirakan berkisar Rp6 juta hingga Rp12 juta.

Dengan jumlah barang mencapai 1.257 bal, nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Namun, kepolisian menduga perputaran barang dalam kegiatan tersebut berpotensi jauh lebih besar karena aktivitasnya disebut telah berlangsung sejak September 2026.

“Jadi kalau kita kalkulasi dari 1.257 bal itu bisa mencapai nilainya Rp15 miliar. Tetapi kegiatan ini sudah berlangsung sejak bulan September, jadi bisa diprediksi perputaran itu bisa mencapai sampai dengan puluhan miliar,” ungkap Suhasto.

Besarnya nilai barang yang diamankan membuat penyidik tidak hanya berfokus pada gudang penyimpanan. Polisi juga menelusuri asal-usul pakaian bekas tersebut, jalur masuk ke Indonesia, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusinya.

Dalam pengembangan awal perkara, keterangan saksi di lapangan menyebut gudang tersebut disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, seseorang berinisial W disebut bertanggung jawab sebagai kepala gudang.

Meski demikian, identitas lengkap dan peran hukum masing-masing pihak masih didalami penyidik. Keterangan mengenai penyewa dan kepala gudang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Suhasto menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik penyimpanan dan distribusi pakaian bekas impor tersebut.

“Dalam hal ini kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tapi kami akan telusuri sampai di mana barang ini berasal,” tegasnya.

Dari pemeriksaan awal terhadap barang bukti, penyidik menemukan petunjuk pada kemasan yang menunjukkan barang tersebut berasal dari Korea. Namun, asal barang, proses pengiriman, serta jalur masuknya ke wilayah Indonesia masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Polisi juga akan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengurai bagaimana barang bisa masuk, disimpan, hingga berpotensi diedarkan di pasar domestik.

Penelusuran jaringan dinilai penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada penyitaan barang di gudang, tetapi juga dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran impor.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara dan denda maksimal Rp5 miliar sesuai pasal yang nantinya terbukti diterapkan.

Suhasto menegaskan, penindakan terhadap dugaan impor pakaian bekas ilegal bukan semata-mata bertujuan menegakkan hukum. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga tata niaga impor agar berjalan sesuai aturan dan melindungi keberlangsungan industri tekstil nasional.

“Perlu saya tegaskan, penindakan ini bukan hanya sekadar penegakan hukum semata, tapi ini adalah bagian dari upaya negara untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, mewujudkan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan dan juga untuk melindungi keberlangsungan industri-industri tekstil yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Menurut Suhasto, langkah tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang diimplementasikan Kapolri melalui program penegakan hukum terhadap penyelundupan.

Saat ini, sebanyak 1.257 bal pakaian bekas telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur, termasuk memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Kepolisian menyatakan status hukum pihak-pihak yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Jika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, penyidik dapat meningkatkan status pihak terkait menjadi tersangka.(hdi/ysp) 

HADI MARTADINATA/PASUNDAN EKSPRES
UNGKAP KASUS: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyimpanan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di sebuah gudang kawasan pergudangan Inti Jaya Subang Industri, Blok A Nomor 29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Berita Terbaru

Perluas Akses Layanan Kesehatan, RS Mitra Plumbon Subang Gandeng Sejumlah Asuransi

Perluas Akses Layanan Kesehatan, RS Mitra Plumbon Subang Gandeng Sejumlah Asuransi

Subang5 menit lalu
Pemilu Israel 2026: Netanyahu & Oposisi Gagal Raih Mayoritas Parlemen

Pemilu Israel 2026: Netanyahu & Oposisi Gagal Raih Mayoritas Parlemen

Nasional15 menit lalu
Kejaksaan Negeri Subang dan Balai Pemasyarakatan Eksekusi Pidana Kerja Sosial, Terpidana Dipantau GPS

Kejaksaan Negeri Subang dan Balai Pemasyarakatan Eksekusi Pidana Kerja Sosial, Terpidana Dipantau GPS

Subang16 menit lalu
Sulap Matematika Jadi Petualangan Seru! Dosen POLSUB Rilis Game Edukasi Berbasis AI untuk Siswa SMPN 1 Cibogo

Sulap Matematika Jadi Petualangan Seru! Dosen POLSUB Rilis Game Edukasi Berbasis AI untuk Siswa SMPN 1 Cibogo

Subang19 menit lalu
ADVERTISEMENT
Resmi Dilantik Kemdiktisaintek, Wiwik Endah Rahayu Siap Nahkodai POLSUB Menuju Kampus Berdampak

Resmi Dilantik Kemdiktisaintek, Wiwik Endah Rahayu Siap Nahkodai POLSUB Menuju Kampus Berdampak

Nasional24 menit lalu
Sejumlah Dosen UI Beri Nilai Tambahan bagi Mahasiswa yang Ikut Demo

Sejumlah Dosen UI Beri Nilai Tambahan bagi Mahasiswa yang Ikut Demo

Nasional26 menit lalu
Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita

Bareskrim Polri Gerebek Gudang Balpres Ilegal di Subang, 1.257 Bal Senilai Rp15 Miliar Disita

Headline38 menit lalu
Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, Sistem Keselamatan Jadi Sorotan

Kecelakaan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang, Sistem Keselamatan Jadi Sorotan

Nasional38 menit lalu
Kang Rey Dorong Ekonomi Kreatif, Kang Akur Perkuat Pembinaan Pemuda

Kang Rey Dorong Ekonomi Kreatif, Kang Akur Perkuat Pembinaan Pemuda

Headline58 menit lalu
Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina di Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Nasional1 jam lalu